KPK Dalami Keterangan Saksi Lain Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon 2, Herry Jung Belum Ditahan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memeriksa General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung (HJ), yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019, Herry Jung hingga saat ini belum ditahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut melalui keterangan saksi-saksi lain.

"Status pemeriksaan terhadap saudara HJ adalah sebagai tersangka. KPK masih mendalami keterangan-keterangan dari saksi lainnya," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Budi belum memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan terhadap Herry Jung. Ia hanya menyampaikan bahwa informasi terkait pemeriksaan akan disampaikan secara umum setelah dipilah terlebih dahulu.

"Nanti disampaikan. Artinya ada beberapa informasi yang bisa dan tidak bisa disampaikan nanti kami pilah beberapa hal yang bisa untuk disampaikan ke publik," katanya.

Sebelumnya, Herry Jung telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Senin (26/5/2025). Penetapan Herry Jung sebagai tersangka merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon. Janji awal suap tersebut mencapai Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga dilakukan secara bertahap dalam bentuk tunai.

Selain Herry Jung, KPK juga memanggil Sunjaya Purwadisastra untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Sunjaya sendiri merupakan Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Selama menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar. Ia juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyamarkan harta hasil kejahatannya senilai Rp 37 miliar.

Sunjaya dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu. Kemudian, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus suap PLTU Cirebon 2 ini. Pendalaman keterangan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lain terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.