Jan Hwa Diana Fasilitasi Pengambilan Dokumen Kependudukan Eks Karyawan Melalui Kantor Hukum

Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, mengambil langkah proaktif dalam mengembalikan dokumen kependudukan milik mantan dan karyawan yang masih aktif bekerja. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyerahan ijazah ke Polda Jatim terkait kasus yang melibatkan perusahaan tersebut.

Pengembalian dokumen kependudukan ini meliputi berbagai macam identitas penting, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Buku Nikah
  • Surat Izin Mengemudi (SIM A dan B)
  • Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el yang diterbitkan oleh beberapa kabupaten, seperti Gresik dan Tuban.

Menurut Elok Dwi Kadja, kuasa hukum Jan Hwa Diana, dokumen-dokumen ini akan diserahkan langsung kepada para pekerja yang masih aktif di CV Sentosa Seal. Sementara itu, bagi mantan karyawan yang ingin mengambil dokumen mereka, dapat dilakukan di kantor Elok Kadja Law Firm yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Nomor 66-68, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya. Alternatif lainnya, mereka dapat menghubungi nomor telepon yang telah disediakan untuk informasi lebih lanjut.

Elok Kadja menjelaskan bahwa seluruh dokumen akan dikembalikan, kecuali BPKB dan sertifikat rumah yang terkait dengan perjanjian utang piutang. Untuk kasus BPKB dan sertifikat rumah, Elok Kadja akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan Jan Hwa Diana, terutama karena satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor tersebut dimiliki oleh saudara dari Jan Hwa Diana.

Sebelumnya, Diana dan tim kuasa hukumnya telah menyerahkan 108 ijazah dan 38 dokumen kependudukan ke Polda Jatim. Namun, sejumlah barang bukti tersebut dikembalikan oleh Polda Jatim karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani. Elok Kadja menyampaikan bahwa penyerahan awal ini dilakukan dengan sukarela, namun kepolisian tidak dapat menerimanya karena tidak relevan dengan kasus yang berjalan.

Menanggapi situasi ini, Elok Kadja berkonsultasi dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, untuk mendapatkan arahan terkait langkah selanjutnya yang dapat diambil. Armuji menyarankan agar proses pengembalian dokumen dilakukan melalui jalur hukum di Polda Jatim. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki wewenang untuk mengembalikan dokumen-dokumen tersebut secara langsung kepada para karyawan dan mantan karyawan.

Armuji menyarankan agar dokumen tersebut diproses sebagai barang bukti agar dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa Polda Jatim adalah pihak yang berhak mengembalikan dokumen kepada pemiliknya. Dengan demikian, diharapkan proses pengembalian dokumen dapat berjalan lebih terstruktur dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.