Revisi Aturan Pensiun TNI: Komisi I DPR Sorot Ketimpangan Usia Pensiun dengan Instansi Lain

Revisi Aturan Pensiun TNI: Komisi I DPR Sorot Ketimpangan Usia Pensiun dengan Instansi Lain

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi I tengah mengkaji ulang aturan usia pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dorongan revisi ini muncul dari pertimbangan adanya ketidakadilan terhadap prajurit TNI jika dibandingkan dengan usia pensiun di instansi pemerintah lainnya. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dari Fraksi PDI-P, mengungkapkan keprihatinannya terkait disparitas ini dalam rapat dengar pendapat bersama Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) pada Senin, 10 Maret 2025.

Utut Adianto secara tegas menyoroti perbedaan signifikan usia pensiun antara prajurit TNI dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebutkan bahwa ASN umumnya memasuki masa pensiun pada usia 58 atau 60 tahun, sementara prajurit TNI Tamtama dan Bintara pensiun pada usia 53 tahun. “Perbedaan ini, menurut hemat kami, mencerminkan suatu ketidakadilan,” tegas Utut. Ia menekankan bahwa dedikasi dan pengabdian tinggi prajurit TNI terhadap negara seharusnya diimbangi dengan kebijakan yang lebih adil dan proporsional, mengingat peran vital TNI dalam berbagai situasi kritis, mulai dari operasi militer hingga penanggulangan bencana alam.

Lebih lanjut, Utut Adianto juga menyinggung perbandingan dengan sistem pensiun militer di negara lain, seperti Amerika Serikat dan Belanda yang menetapkan usia pensiun prajuritnya hingga 62 tahun. “Perbandingan ini bukanlah untuk meniru mentah-mentah sistem negara lain, melainkan sebagai referensi untuk mengevaluasi kebijakan kita sendiri,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa secara fisik, prajurit TNI pada usia 53 tahun masih memiliki kondisi prima dan kemampuan operasional yang optimal. “Berdasarkan sejumlah indikator, dapat diasumsikan bahwa prajurit pada usia tersebut masih memiliki kemampuan yang mumpuni,” imbuhnya.

Langkah revisi aturan usia pensiun TNI ini sejalan dengan keputusan DPR yang telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025, dan menunjuk Komisi I DPR RI sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pembahasan RUU tersebut. Proses pembahasan RUU TNI ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih berkeadilan dan sejalan dengan pengabdian dan kontribusi prajurit TNI bagi bangsa dan negara. Komisi I berkomitmen untuk mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi fisik, kemampuan operasional, serta kesejahteraan prajurit TNI dalam merumuskan revisi aturan pensiun ini.

Komisi I DPR RI menyadari pentingnya keseimbangan antara kebutuhan operasional TNI dan hak-hak prajurit. Proses revisi ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para pakar dan perwakilan dari TNI, guna menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan. Harapannya, revisi ini dapat memberikan keadilan dan penghargaan yang layak bagi para prajurit TNI yang telah berdedikasi tinggi dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.