Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentoso Seal, Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Penahanan Ijazah Mantan Karyawan
Surabaya - Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada mantan karyawannya terkait penahanan ijazah yang sempat menjadi polemik. Surat pernyataan yang dibuat pada 17 Mei 2025 itu, juga menyatakan kesediaan Diana untuk memberikan kompensasi kepada para mantan pekerjanya.
Diana menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dalam suratnya, ia menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan yang disengaja maupun tidak, yang mengakibatkan kerugian bagi mantan karyawan yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Jatim. Ia secara terbuka meminta maaf dan bersedia memberikan kompensasi untuk pengurusan ijazah.
Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja, sempat membacakan surat permintaan maaf dan pengakuan bersalah tersebut di hadapan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam pertemuan di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya. Elok menyampaikan bahwa Diana terlambat menyadari kesalahannya, namun dengan tulus hati menyatakan permintaan maaf kepada Wakil Wali Kota Surabaya dan warga Surabaya yang merasa tersakiti, terutama para karyawan dan mantan karyawan.
Selain permintaan maaf, Diana berkomitmen untuk mengembalikan ijazah dan dokumen lainnya yang sempat ditahan. Ia juga bersedia berkoordinasi terkait kewajiban-kewajiban yang mungkin timbul dari mantan pekerja yang merasa dirugikan. Elok juga memastikan bahwa barang berharga milik mantan karyawan yang sebelumnya disita akan dikembalikan.
Elok mengungkap bahwa ada tambahan 38 dokumen kependudukan lain yang ikut ditahan, termasuk KTP, KK, SKCK, buku nikah, SIM A dan B, serta Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh beberapa kabupaten. Dokumen-dokumen tersebut merupakan milik 35 mantan karyawan maupun karyawan yang saat ini masih bekerja di CV Sentoso Seal.
Ijazah yang ditahan telah diserahkan ke Polda Jatim, sementara dokumen kependudukan akan diserahkan langsung kepada pekerja yang masih bekerja di tempat Jan Hwa Diana. Bagi mantan karyawan, mereka dapat mengambil dokumen tersebut di kantor Elok Kadja Law Firm atau menghubungi nomor telepon yang telah disediakan.
Namun, terdapat pengecualian untuk BPKB dan surat rumah yang terkait dengan perjanjian utang piutang. Elok akan mengonfirmasi lebih lanjut mengenai hal ini kepada Diana. Selain itu, terdapat satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor yang pemiliknya merupakan saudara Diana, sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut.
Elok menjelaskan bahwa banyaknya karyawan yang keluar secara tiba-tiba tanpa surat pengunduran diri dan sulit dihubungi menjadi kendala dalam pengembalian dokumen. Ia juga meminta bantuan Armuji untuk mengembalikan dokumen berharga milik mantan karyawan Diana, setelah pihak kepolisian tidak bersedia menerima dokumen tersebut karena dianggap tidak berkaitan dengan perkara.
Armuji menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan kepada para korban, karena hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota Surabaya.