KPK Akan Melelang Puluhan Aset Rampasan Koruptor Senilai Miliaran Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana pelelangan puluhan aset rampasan dari tindak pidana korupsi. Pelelangan ini dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2025 dan menawarkan 81 lot barang bergerak dan tidak bergerak yang berasal dari 32 perkara berbeda. Total nilai aset yang akan dilelang mencapai lebih dari Rp 122 miliar.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa lelang akan dilaksanakan secara serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Aset yang dilelang meliputi berbagai jenis barang, mulai dari tanah dan bangunan hingga barang-barang pribadi seperti pakaian.
"Pada bulan Juni 2025 ini, kami akan melelang 81 lot, terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. Kami berharap semua lot dapat terjual habis dengan total nilai minimal Rp 122.281.577.700," ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Aset dengan nilai limit tertinggi dalam pelelangan ini adalah sebidang tanah dan bangunan yang ditawarkan dengan harga limit Rp 16,9 miliar. Sementara itu, barang dengan harga limit terendah adalah sehelai baju berbahan sutra yang ditawarkan dengan harga limit Rp 5 ribu.
Mungki menambahkan bahwa pelelangan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Hasil dari pelelangan akan disetorkan ke kas negara.
Berikut adalah tahapan pelaksanaan lelang:
- Pengumuman Lelang: KPK telah mengumumkan pelaksanaan lelang kepada publik.
- Aanwijzing (Penjelasan Lelang): Calon peserta lelang dapat mengikuti aanwijzing pada tanggal 3 Juni 2025 pukul 10.00 hingga 15.00 WIB di Rupbasan KPK untuk barang bergerak. Untuk barang tidak bergerak, aanwijzing akan dilakukan di lokasi masing-masing aset.
- Pelaksanaan Lelang: Lelang akan dilaksanakan serentak pada 11 Juni 2025.
- Pelunasan: Pemenang lelang wajib melunasi kewajibannya dalam waktu 5 hari kerja setelah penetapan pemenang. Jika tidak, pemenang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disita untuk negara.
KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang ini. Informasi lebih lanjut mengenai aset yang dilelang dan tata cara mengikuti lelang dapat diperoleh melalui situs web KPK atau KPKNL setempat.