Perayaan Perpisahan Kontroversial di SMPN 28 Batam: Biaya Tinggi dan Kurangnya Koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Perayaan Perpisahan Kontroversial di SMPN 28 Batam: Biaya Tinggi dan Kurangnya Koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Perayaan perpisahan siswa kelas IX di SMPN 28 Batam menjadi sorotan setelah diselenggarakan di sebuah hotel bintang 4 di kawasan Batam Center. Acara ini menuai kritik dari orang tua siswa dan menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam.
Salah seorang wali murid, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya atas penyelenggaraan acara tersebut. Menurutnya, keputusan terkait perpisahan ini diambil tanpa melibatkan partisipasi aktif dari para orang tua siswa. Lebih lanjut, ia menyoroti adanya pungutan biaya yang dinilai memberatkan.
"Pungutan uang perpisahan dilakukan sebelum panitia dibentuk," ujarnya. "Wali murid tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan tidak ada surat resmi dari pihak sekolah," imbuhnya.
Rincian Biaya yang Dikeluhkan
Menurut keterangan orang tua siswa, setiap siswa kelas IX dikenakan biaya sebesar Rp 540 ribu. Rincian biaya tersebut meliputi:
- Rp 460 ribu untuk sewa tempat acara.
- Rp 80 ribu untuk biaya dokumentasi.
Selain itu, orang tua juga dibebankan biaya tambahan untuk pengadaan jas atau kebaya yang akan dikenakan siswa selama acara perpisahan.
Orang tua siswa tersebut menyayangkan kurangnya transparansi dan keterlibatan orang tua dalam proses pengambilan keputusan terkait acara perpisahan ini. Ia khawatir, beban biaya yang cukup besar dapat menjadi kendala bagi sebagian orang tua siswa yang kurang mampu.
Reaksi Satgas Saber Pungli dan Disdik Batam
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Kepri, Kombes Pol Sri Satyatama, menyatakan pihaknya akan segera menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan dan investigasi terkait informasi ini.
Sementara itu, Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan klarifikasi terkait acara perpisahan yang diselenggarakan oleh SMPN 28 Batam. Ia menjelaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik sebelumnya mengimbau agar kegiatan perpisahan siswa dilaksanakan di lingkungan sekolah atau instansi Dinas Pendidikan.
"Ini saya sudah minta Kabid SMP untuk melakukan klarifikasi terkait informasi. Meski perpisahan tidak dilarang, namun di surat edaran kami diutamakan pelaksanaan di satuan pendidikan dan instansi Dinas Pendidikan," ujarnya.
Tri Wahyu juga menegaskan bahwa kegiatan perpisahan yang diselenggarakan di hotel bintang 4 tersebut tidak dikoordinasikan dengan pihak Disdik. Ia juga telah mengingatkan jajarannya untuk tidak menghadiri acara perpisahan yang diselenggarakan di luar lingkungan sekolah.
Pencegahan Pungutan Liar dan Penanaman Empati
Lebih lanjut, Tri Wahyu menjelaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar di tingkat SD dan SMP. Selain itu, acara perpisahan diharapkan dapat menjadi sarana untuk melatih empati siswa terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Ia kembali mengingatkan pihak sekolah untuk menyelenggarakan acara perpisahan dengan biaya yang terjangkau dan tidak memberatkan orang tua siswa. Ia juga melarang kepala sekolah dan guru untuk terlibat sebagai panitia perpisahan, karena mereka belum tentu memahami kondisi ekonomi masing-masing wali murid.