Mengenal Pelat Nomor Putih Bertuliskan Merah: Bukan untuk Kendaraan Dinas Sembarangan
markdown Di jalan raya Indonesia, kita sering menjumpai berbagai jenis kendaraan dengan warna pelat nomor yang berbeda-beda. Selain pelat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih yang umum digunakan masyarakat, terdapat juga pelat nomor dengan warna lain seperti kuning, merah, dan hijau. Namun, tahukah Anda bahwa ada pula pelat nomor berwarna putih dengan tulisan merah?
Pelat nomor putih dengan tulisan merah ini bukanlah pelat nomor kendaraan dinas seperti yang mungkin diasumsikan banyak orang. Pelat nomor ini memiliki fungsi khusus dan tidak boleh digunakan sembarangan. Lalu, apa sebenarnya arti dari pelat nomor putih bertuliskan merah ini?
Pelat nomor putih dengan tulisan merah ini disebut sebagai Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB). Menurut Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legalitas pengoperasian sementara kendaraan bermotor sebelum kendaraan tersebut didaftarkan secara resmi.
Lantas, siapa saja yang berhak menggunakan pelat nomor TCKB ini? Pasal 79 Perpol No. 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan TCKB hanya diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor, serta lembaga penelitian di bidang kendaraan bermotor.
Penggunaan TCKB pun tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kendaraan yang menggunakan STCK dan TCKB hanya boleh dioperasikan oleh petugas badan usaha yang bersangkutan, dan jumlah petugas yang diperbolehkan berada di dalam kendaraan tersebut maksimal tiga orang.
Lebih lanjut, Pasal 78 Perpol No. 7 Tahun 2021 mengatur tentang kepentingan-kepentingan tertentu yang memperbolehkan kendaraan bermotor yang belum diregistrasi untuk beroperasi di jalan dengan dilengkapi STCK dan TCKB. Kepentingan-kepentingan tersebut antara lain:
- Memindahkan kendaraan baru dari tempat penjual, distributor, atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting kendaraan, atau ke tempat pendaftaran kendaraan.
- Memindahkan kendaraan dari suatu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain.
- Mencoba kendaraan bermotor baru sebelum dijual.
- Mencoba kendaraan bermotor baru yang sedang dalam penelitian.
- Memindahkan kendaraan bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan pelat nomor putih bertuliskan merah atau TCKB ini sangat terbatas dan hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu yang bergerak di bidang industri otomotif dan lembaga penelitian kendaraan bermotor. Penggunaannya pun diatur secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan.