Pengembangan Kasus Korupsi Alkes Karanganyar: Dua Tersangka Baru Ditetapkan

Kejaksaan Negeri Karanganyar terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk Puskesmas dan Posyandu di wilayah Kabupaten Karanganyar. Terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengumumkan identitas kedua tersangka, yakni DN dan SW. Berdasarkan informasi yang diperoleh, DN menduduki posisi manajer operasional, sementara SW bertugas sebagai marketing di PT Sungadiman Makmur Sentosa, perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan alkes tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan keduanya dalam praktik korupsi.

Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik mark-up harga dan penggelembungan anggaran pengadaan alkes yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2023. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar untuk memenangkan PT Sungadiman Makmur Sentosa dalam proses lelang atau pengadaan langsung. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Karanganyar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik Kejari Karanganyar masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Penyidik juga akan mendalami peran serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar yang bertanggung jawab atas pengadaan alkes tersebut. Kejari Karanganyar berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini secara transparan dan akuntabel, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Penambahan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejari Karanganyar dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kasus korupsi pengadaan alkes ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Alkes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Posyandu justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kejari Karanganyar berharap, penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

Berikut ini point penting dalam kasus korupsi ini:

  • Dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus korupsi alkes Karanganyar.
  • Tersangka berasal dari PT Sungadiman Makmur Sentosa.
  • Diduga terlibat mark-up harga dan penggelembungan anggaran.
  • Kerugian negara cukup signifikan.
  • Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap tersangka lain.