Pelajar SMA di Bandung Jadi Tersangka Pemasangan CCTV Ilegal di Toilet Sekolah, Puluhan Siswi Diduga Jadi Korban
Kasus Perekaman Ilegal di Toilet Sekolah Menjerat Seorang Siswa SMA di Bandung
Seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial AS, di Kota Bandung, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Penetapan status tersangka ini terkait dengan aksi pemasangan kamera tersembunyi atau Closed Circuit Television (CCTV) ilegal di salah satu toilet sekolah. Akibat perbuatan tersebut, belasan siswi diduga menjadi korban perekaman.
Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada tanggal 22 Mei 2025. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang siswa terhadap sejumlah siswi di sekolahnya. Investigasi mendalam kemudian dilakukan untuk mengungkap fakta di balik laporan tersebut.
"Kami telah mengamankan seorang siswa dari sebuah SMA di wilayah Kiaracondong, Bandung, berinisial AS," ujar Kombes Pol. Budi Sartono saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Bandung pada hari Selasa (27/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang ada, terungkap bahwa tersangka diduga telah memasang kamera tersembunyi di dalam toilet sekolah. Kamera tersebut digunakan untuk merekam aktivitas para siswi tanpa sepengetahuan dan izin mereka.
"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini dilakukan dengan menggunakan CCTV atau alat perekam di kamar mandi sekolah. Jadi, yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan menyimpan hasil rekamannya di dalam handphone miliknya sendiri. Kejadian ini terjadi pada tahun 2024. Kami telah mengamankan tersangka dan meminta keterangan dari kurang lebih tujuh orang saksi," jelas Budi.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara rinci modus operandi dan motif pelaku. Selain itu, polisi juga berupaya untuk memastikan apakah video rekaman tersebut telah disebarluaskan atau belum. Sejauh ini, berdasarkan pemeriksaan awal, video tersebut masih tersimpan di dalam handphone milik tersangka.
"Sementara ini, yang kami dapatkan, video tersebut masih ada di handphone milik ABH (Anak Berhadapan Hukum) atau tersangka. Sehingga, kami belum melihat adanya video tersebut tersebar di internet atau tempat lain. Namun, jika memang ada, nanti akan kami masukkan sebagai alat bukti," tegasnya.
Kombes Pol. Budi Sartono juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan tindakan tersebut karena adanya kelainan seksual. Namun, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif sebenarnya.
"Untuk sementara, diduga yang bersangkutan memiliki kelainan seksual, dan video tersebut disimpan untuk dilihat sendiri," imbuhnya.
Selain di wilayah Bandung, tersangka juga diduga melakukan tindakan serupa di wilayah Lembang. Mengingat kedua wilayah tersebut berada di bawah yurisdiksi hukum yang berbeda, Polrestabes Bandung telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda karena ada korban lain yang berada di Lembang, dan ini mencakup dua wilayah hukum yang berbeda," kata Budi.
Menurut data sementara, jumlah korban di salah satu sekolah di Bandung mencapai tujuh orang, sementara di wilayah Lembang diperkirakan ada 12 orang. Namun, jumlah ini masih dapat bertambah seiring dengan berjalannya proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tentang perekaman dan penyimpanan gambar atau video yang mengandung unsur seksual tanpa izin korban. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).