Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap II Tahun 2025: Pemerintah Gunakan Data DTSEN untuk Ketepatan Sasaran
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), mengumumkan persiapan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II yang dijadwalkan pada akhir Mei 2025. Ada perubahan signifikan dalam mekanisme penyaluran kali ini, yaitu penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.
Pergeseran dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ke DTSEN bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos. DTSEN merupakan basis data komprehensif yang berisi informasi sosial ekonomi penduduk Indonesia, yang telah divalidasi dan dimutakhirkan secara berkala. Basis data ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan akurasi dan keandalannya.
Menurut Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, penggunaan DTSEN akan membuat penyaluran bansos lebih tepat sasaran. "DTSEN bersifat dinamis, karena itu selalu dimutakhirkan tiap tiga bulan sekali," jelasnya.
DTSEN sendiri memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Inpres ini mengamanatkan penggunaan DTSEN sebagai acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial. Dengan data yang lebih akurat dan mutakhir, diharapkan bansos dapat benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, sehingga memberikan dampak signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Keunggulan DTSEN terletak pada beberapa aspek:
- Komprehensif: Mencakup data sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia.
- Terpadu: Telah dipadankan dengan data kependudukan, sehingga meminimalkan duplikasi.
- Dinamis: Dimutakhirkan secara berkala (tiap tiga bulan) oleh BPS.
- Terawasi: Divalidasi dan diawasi oleh BPKP untuk menjamin akuntabilitas.
Dengan tata kelola yang melibatkan berbagai lembaga berwenang dan kredibel, pemerintah optimis bahwa penggunaan DTSEN akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas program bansos PKH dan BPNT. Diharapkan, penyaluran bansos tahap II tahun 2025 ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.