Jaringan Pengedar Ganja di Tangerang Terungkap, Polisi Sita Hampir 5 Kilogram Narkotika
Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar, serta menyita barang bukti ganja dengan berat total mencapai 4,8 kilogram.
Penangkapan kedua tersangka, yang masing-masing diidentifikasi dengan inisial SS (43) dan HS (42), merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan Poris, Tangerang Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Kompol Rihold, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. Operasi penangkapan dimulai pada hari Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas pertama kali berhasil mengamankan tersangka SS. Dari penangkapan SS, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan ganja lain yang disimpan oleh tersangka HS di sebuah rumah kontrakan.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti ganja seberat 921,5 gram," ujar Kompol Rihold.
Berdasarkan keterangan SS, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan HS yang berlokasi di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat bungkus plastik hitam yang dilakban coklat, berisi ganja seberat 3.872,5 gram.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial MM, yang saat ini masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Dari hasil keterangan SS dan HS bahwa ganja tersebut didapat dari pelaku MM (DPO). Dan masih dilakukan pengejaran," ungkap Kompol Rihold.
Lebih lanjut, Kompol Rihold menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan modus operandi "tempel", yaitu meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat yang telah disepakati, kemudian pembeli akan mengambilnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.