Jakarta Perketat Aturan Rokok: Raperda KTR Disahkan, Sanksi Menanti Pelanggar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dalam pengendalian konsumsi rokok di wilayahnya. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diusulkan dan menjadi agenda penting dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.
Inisiatif ini memperkuat aturan yang sudah ada sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dengan peningkatan status dari Pergub menjadi Perda, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.
Raperda KTR ini tidak hanya sekadar memperbarui aturan yang ada, tetapi juga memperluas cakupan wilayah yang termasuk dalam kategori kawasan tanpa rokok. Berikut adalah daftar lokasi yang ditetapkan sebagai KTR dalam Raperda tersebut:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar-mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Prasarana olahraga
- Tempat kerja
- Tempat umum dan ruang publik terpadu
- Tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian
Definisi tempat umum dalam Raperda ini mencakup area yang luas, seperti:
- Pasar modern dan pasar tradisional
- Hotel dan penginapan
- Apartemen atau rumah susun
- Restoran atau rumah makan
- Tempat rekreasi dan hiburan (termasuk karaoke, klub malam, diskotek, kafe live music)
- Halte, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara
- Balai pertemuan dan lokasi umum lainnya
Larangan merokok berlaku hingga batas pagar terluar atau titik terjauh dari atap bangunan, tergantung pada kondisi fisik bangunan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Salah satu poin penting dalam Raperda KTR ini adalah penerapan sanksi administratif yang tegas bagi para pelanggar. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Berikut adalah rincian sanksi yang akan diterapkan:
- Merokok di kawasan KTR: Denda Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial di tempat kejadian.
- Mengiklankan, mempromosikan, memberi sponsor, menjual, atau membeli rokok di KTR: Denda Rp 1 juta.
- Mengiklankan atau memberi sponsor rokok di KTR: Denda Rp 50 juta.
- Memajang produk rokok di KTR: Denda Rp 10 juta.
Penegakan hukum terkait pelanggaran KTR akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Bukan Larangan Total, Melainkan Pengaturan Zona
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Raperda ini tidak bertujuan untuk melarang total aktivitas merokok di Jakarta. Sebaliknya, Raperda ini berfokus pada pengaturan zona larangan merokok demi melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
"Merokok tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan di luar Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak-anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dari paparan asap rokok. Untuk mencapai tujuan ini, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, media lokal, dan influencer digital.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk mengendalikan konsumsi rokok di ruang publik, tanpa menghambat industri tembakau sebagai komoditas ekspor nasional.