Eks Kepala Audit Baznas Jabar Jadi Tersangka UU ITE, Bantah Sebarkan Dokumen Rahasia

Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal (SKAI) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, membantah tuduhan telah menyebarkan dokumen internal milik Baznas. Ia menegaskan bahwa tindakannya sebatas melaporkan dugaan penyelewengan dana kepada pihak pengawas internal dan eksternal. Tri Yanto kini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tri Yanto mengungkapkan keprihatinannya atas status tersangka yang disandangnya. Ia mengklaim bahwa niatnya adalah baik, yakni membantu pemerintah dalam memberantas korupsi dan penyelewengan dana. Ia menyanggah tuduhan penyebaran dokumen, melainkan mengklaim telah menyampaikan informasi dugaan penyelewengan kepada pihak-pihak berwenang, termasuk Inspektorat Jawa Barat, pengawas Baznas RI, dan aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan, pada 7 Maret 2025. Laporan tersebut menuding Tri Yanto telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar tanpa izin. Berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor, Tri Yanto diduga telah mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar sejak 16 Februari 2023. Selain itu, ia juga dituduh memindahkan dokumen ke laptop pribadinya pada Agustus 2023 dan mencetak serta menyebarkan laporan pertanggungjawaban dana hibah belanja tidak terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 ke sejumlah instansi.

Polda Jabar menjerat Tri Yanto dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baznas Jabar sendiri telah memberikan tanggapan terkait kasus ini. Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi Umum dan Humas Baznas Jabar, Achmad Faisal, menyatakan bahwa hasil audit investigasi terkait pengelolaan dana yang dituduhkan Tri Yanto telah dinyatakan tidak menemukan adanya unsur korupsi. Ia juga menyebut bahwa tindakan Tri Yanto mengakses dan menyebarkan dokumen tanpa izin merupakan pelanggaran prosedur, sehingga klaim sebagai whistleblower tidak relevan.