Detail Regulasi THR Ojol dan Kurir Online Segera Diumumkan Pemerintah
Detail Regulasi THR Ojol dan Kurir Online Segera Diumumkan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera merilis aturan teknis terkait pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Pengumuman detail regulasi tersebut dijadwalkan pada Selasa, 11 Maret 2025, menyusul penyelesaian tahap finalisasi aturan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang akan disebarluaskan kepada seluruh pemangku kepentingan.
"Setelah melalui proses penyempurnaan, kami sepakat untuk merilis detail teknis aturan THR ojol dan kurir online besok," ungkap Menaker Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/3/2025). Ia menambahkan harapannya agar SE tersebut dapat dihadiri oleh perwakilan perusahaan transportasi online, para driver ojol, dan kurir online, guna memastikan pemahaman yang komprehensif dan partisipasi aktif dari seluruh pihak yang terlibat. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menampung masukan dan memperjelas mekanisme implementasi aturan yang akan segera diberlakukan.
Meskipun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan imbauan kepada perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan THR kepada para pengemudi dan kurir online, Menaker Yassierli menegaskan pentingnya perhatian serius dari para pengusaha sektor tersebut. Imbauan tersebut, yang disampaikan langsung oleh Presiden, membawa konsekuensi penting bagi perusahaan-perusahaan terkait untuk memastikan kepatuhan dan pelaksanaan aturan yang akan segera diumumkan.
"Kebijakan dan permintaan dari Bapak Presiden harus menjadi perhatian utama para pengusaha transportasi online. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi aturan yang akan kami terbitkan," tegas Menaker. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa detail mengenai isi surat edaran tersebut akan dijelaskan secara lengkap pada pengumuman resmi besok.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pernyataan resmi mengenai pemberian THR bagi para driver ojol dan kurir online. Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden menekankan pentingnya memberikan apresiasi kepada para pekerja sektor ini yang telah berkontribusi signifikan terhadap layanan transportasi dan logistik nasional. Presiden juga menyebut jumlah pekerja yang menjadi target kebijakan ini, yakni sekitar 250.000 pekerja aktif dan 1-1,5 juta pekerja paruh waktu. Meskipun demikian, Presiden menyerahkan pengaturan besaran dan mekanisme pemberian THR kepada Menaker untuk diatur lebih lanjut.
Presiden Prabowo Subianto berharap, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para driver ojol dan kurir online, memungkinkan mereka untuk merayakan Idul Fitri dengan lebih baik. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat. Pengumuman resmi besok sangat dinantikan untuk memberikan kepastian dan kejelasan bagi semua pihak terkait.
Berikut poin penting terkait pengumuman regulasi THR Ojol dan Kurir Online:
- Aturan teknis THR ojol dan kurir online akan diumumkan pada Selasa, 11 Maret 2025.
- Aturan akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- SE akan dibahas dengan perusahaan transportasi online, driver ojol, dan kurir online.
- Imbauan Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar kebijakan ini.
- Pemerintah berharap para pengusaha transportasi online memperhatikan imbauan Presiden.
- Besaran dan mekanisme pemberian THR akan dijelaskan dalam SE.
- Sekitar 250.000 pekerja aktif dan 1-1,5 juta pekerja paruh waktu menjadi target kebijakan ini.