Tiga Tersangka Diamankan Terkait Pembakaran Hutan Lindung di Kuantan Singingi

Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran hutan lindung Bukit Betabuh, yang terletak di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Penangkapan ini merupakan respon cepat atas laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diterima oleh Polsek Kuantan pada hari Selasa.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diidentifikasi memiliki inisial AW, NK, dan AR. Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengakui perbuatan mereka melakukan perambahan dan pembakaran hutan dengan tujuan untuk membuka lahan perkebunan sawit. Mereka mengakui telah menebang pohon dan membakar lahan yang sebenarnya merupakan bagian dari kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

Kronologi penangkapan bermula ketika Polsek Kuantan menerima laporan mengenai adanya karhutla di wilayah hukum mereka. Petugas kepolisian segera diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman api. Proses pemadaman dilakukan dengan peralatan seadanya, mengingat sulitnya akses terhadap sumber air di sekitar lokasi kebakaran. Petugas terpaksa menggunakan metode tradisional, seperti memukul-mukul api dengan kayu, untuk menjinakkan kobaran api. Beruntung, api berhasil dipadamkan meskipun lahan yang terbakar diperkirakan mencapai dua hektar.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Mudik menemukan indikasi kuat bahwa kebakaran tersebut memang disengaja. Bukti-bukti seperti kayu dan pohon yang telah ditebang serta temuan botol berisi campuran minyak dan oli semakin memperkuat dugaan tersebut. Pada malam hari setelah kejadian, tim gabungan berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi yang berbeda.

Kapolres Angga F Herlambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan tindakan pencegahan secara tegas untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat risiko dan dampak negatif yang ditimbulkan sangat besar, termasuk kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berikut adalah beberapa dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan:

  • Kerusakan Lingkungan: Pembakaran hutan menghancurkan habitat alami flora dan fauna, menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, dan merusak ekosistem.
  • Gangguan Kesehatan: Asap yang dihasilkan dari pembakaran hutan mengandung partikel berbahaya yang dapat menyebabkan masalah pernapasan, iritasi mata, dan penyakit lainnya.
  • Kerugian Ekonomi: Kebakaran hutan dapat merusak lahan pertanian, perkebunan, dan infrastruktur, yang menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.
  • Perubahan Iklim: Pembakaran hutan melepaskan gas rumah kaca ke atmosfer, yang berkontribusi terhadap perubahan iklim global.

Kapolres juga menambahkan bahwa Polres Kuantan Singingi akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan sesuai dengan hukum yang berlaku.