Jimly Asshiddiqie Anggap Sengketa Ijazah Presiden Jokowi Sebagai Persoalan Ringan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, baru-baru ini menyampaikan pandangannya mengenai proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam sebuah forum diskusi, Jimly menyebut kasus ini sebagai persoalan yang tidak terlalu signifikan dan lebih mengarah pada pengungkitan isu-isu lama.
Jimly menyampaikan pernyataan tersebut saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (Unisri). Seminar tersebut mengangkat tema 'Evaluasi 25 Tahun Reformasi dan Pentingnya Tata Ulang Sistem Konstitusi Negara melalui Perubahan ke-5 UUD 45'. Di hadapan para mahasiswa, Jimly menekankan agar berbagai pihak tidak terlalu terpaku pada polemik yang ada. Ia menganjurkan agar fokus dibagi dan tidak semua isu harus ditangani secara bersamaan. Jimly juga menyinggung keberadaan pengacara Taufik yang disebutnya telah mengurus persoalan ini hingga tingkat inkracht.
Lebih lanjut, Jimly berpendapat bahwa seharusnya penyelesaian sengketa ijazah ini berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui jalur pidana atau perdata. Namun, ia mengakui adanya kendala dalam proses tersebut, terutama terkait dengan aturan administrasi yang membatasi kewenangan PTUN dalam menangani berkas-berkas yang telah lampau atau kadaluwarsa. Oleh karena itu, Jimly mengusulkan perlunya forum lain yang dapat menjembatani penyelesaian masalah ini. Ia secara tegas menyatakan bahwa kepolisian bukanlah pihak yang tepat untuk memutuskan perkara ini.
Jimly berharap agar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana dalam perkara ini. Ia memandang bahwa PN Solo menjadi satu-satunya harapan tersisa untuk menyelesaikan polemik ini melalui jalur perdata, khususnya terkait dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jimly berharap agar proses peradilan ini dapat dimaksimalkan demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, tanpa perlu berujung pada penahanan atau pemenjaraan.
Berikut poin penting yang disinggung dalam pernyataan Jimly Asshiddiqie:
- Kasus ijazah Jokowi dinilai sebagai masalah sepele.
- Penyelesaian sebaiknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Pengadilan Negeri Solo menjadi harapan terakhir penyelesaian sengketa.
- Polri bukan pihak yang tepat untuk memutuskan perkara ini.