Dugaan Penipuan Mencuat di Tengah Kasus Malpraktik RS Erni Medika: Keluarga Korban Mengaku Dimintai Rp 30 Juta

Keluarga Korban Malpraktik RS Erni Medika Laporkan Dugaan Penipuan

Kasus dugaan malpraktik di RS Erni Medika, Jambi, memasuki babak baru. Keluarga Muhammad Bayu Prasteyo (17), yang sebelumnya melaporkan dugaan malpraktik, kini juga melaporkan pemilik rumah sakit, Sarjoni, atas dugaan penipuan sejumlah Rp 30 juta. Laporan ini menambah panjang daftar permasalahan yang dihadapi rumah sakit tersebut.

Menurut Tarmizi, kuasa hukum keluarga dari LBH APB KAI Jambi, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya terkait dugaan malpraktik. Pihaknya melaporkan Sarjoni atas dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 30 juta.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika Bayu mengalami kecelakaan di Sarolangun pada tanggal 5 Mei 2025. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Butang Baru dalam kondisi tidak sadarkan diri. Karena kondisinya yang cukup parah, pihak puskesmas menyarankan agar Bayu dirujuk ke rumah sakit di Jambi. Saat perjalanan menuju rumah sakit menggunakan ambulans, perawat dan sopir merekomendasikan RS Erni Medika sebagai satu-satunya rumah sakit yang dapat menerima korban.

Setibanya di RS Erni Medika, Bayu langsung dibawa ke ruang ICU dan dipasangi infus serta oksigen. Pihak rumah sakit kemudian merujuk Bayu ke RS Royal Prima untuk melakukan rontgen karena RS Erni Medika tidak memiliki fasilitas tersebut. Setelah kembali ke RS Erni Medika, ibu Bayu dipanggil oleh Sarjoni, yang mengaku sebagai pemilik rumah sakit, dan dimintai uang sebesar Rp 30 juta sebagai biaya operasi. Keluarga korban yang panik dan berharap agar Bayu segera mendapatkan penanganan medis, berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi permintaan tersebut.

Kejanggalan Pasca Pembayaran

Bayu kemudian dibawa ke ruang operasi pada pukul 19.00 WIB. Namun, tiga jam kemudian, dokter bedah saraf menginformasikan kepada keluarga bahwa tidak ada tindakan operasi yang dilakukan. Bayu hanya menjalani perbaikan luka di wajah dan diberi obat saraf. Korban kembali dirawat di ruang ICU hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 11 Mei 2025.

Lebih lanjut, dokter yang menerbitkan surat kematian Bayu juga menyatakan bahwa tidak ada tindakan operasi yang dilakukan terhadap pasien. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban, karena merasa telah ditipu. Uang yang telah mereka bayarkan sebesar Rp 30 juta tidak dikembalikan dan operasi yang dijanjikan tidak pernah dilakukan.

Bantahan Pihak Rumah Sakit

Pihak RS Erni Medika melalui Humasnya, Nur Hadi, mengaku belum mengetahui adanya laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut. Ia berharap agar setiap masalah dapat diselesaikan dengan baik. Sebelumnya, RS Erni Medika juga telah membantah adanya permintaan uang untuk operasi dalam konferensi pers pada tanggal 24 Mei 2025.

Deby, Kepala Bagian Umum RS Erni Medika, menjelaskan bahwa Bayu masuk sebagai pasien umum dan dikenakan uang deposit sebesar Rp 30 juta. Setelah lima hari dirawat, Bayu meninggal dunia. Menurut Deby, setelah santunan Jasa Raharja cair, pihak rumah sakit menerima Rp 20 juta dan kemudian mentransfer Rp 10 juta kepada keluarga korban. Pihak rumah sakit mengklaim bahwa setelah pasien pulang, barulah dirinci semua total biaya keseluruhannya, dan sisanya ditransfer ke keluarga pasien.

Status Pemilik Rumah Sakit Dipertanyakan

Ketika ditanya mengenai kompetensi Sarjoni, pemilik rumah sakit yang meminta uang Rp 30 juta, Nur Hadi mengaku tidak mengetahui detailnya. Ia hanya menyebutkan bahwa Sarjoni merupakan salah satu pemilik RS Erni Medika. Nur Hadi menduga bahwa permintaan uang tersebut hanyalah penyampaian hasil analisis dari dokter. Ia juga menambahkan bahwa RS Erni Medika memiliki standar operasional sesuai aturan medis dan semua tenaga medis dilengkapi dengan surat izin praktik (SIP).

Nur Hadi juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit semata-mata hanya untuk memberikan pertolongan secepat mungkin dan tidak ada unsur lain. Ia mengklaim bahwa pertolongan terhadap pasien telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Pihak rumah sakit juga telah melakukan sesuai prosedur yang ada, sehingga hal-hal yang dianggap ada kelalaian atau ketidakpuasan bagi korban yang meninggal, sudah sesuai dengan prosedur.