Warga Surabaya Apresiasi Putusan MK Terkait Pendidikan Dasar Gratis: Prioritaskan Kualitas dan Keadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta terpilih, disambut baik oleh masyarakat Surabaya. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
Windy Goestiana, seorang ibu rumah tangga dan karyawan swasta di Surabaya, mengungkapkan bahwa keputusan MK ini adalah cerminan keadilan sosial yang seharusnya sudah lama diimplementasikan. Ia menekankan pentingnya selektivitas dalam pemberian subsidi kepada sekolah swasta. Menurutnya, sekolah swasta yang mampu membiayai operasionalnya melalui iuran orang tua sebaiknya tetap dikelola secara mandiri. Dana pemerintah sebaiknya dialokasikan untuk sekolah-sekolah yang benar-benar membutuhkan, terutama yang melayani siswa dari keluarga kurang mampu.
"Banyak siswa yang berasal dari keluarga dengan penghasilan harian yang sangat terbatas, dengan orang tua bekerja sebagai buruh atau pekerja informal lainnya," ujarnya. Ia juga menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah negeri, yang menjadikan dukungan terhadap sekolah swasta terpilih sebagai solusi penting.
Selain itu, Windy juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pendidikan meskipun biaya sekolah digratiskan. Ia berharap kebijakan ini disertai dengan peningkatan kualitas tenaga pendidik dan pengurangan beban administrasi guru. "Bukan hanya biayanya yang gratis, tetapi kualitas pendidikannya juga harus dijamin. Jangan sampai guru terlalu sibuk dengan urusan administrasi sehingga mengurangi waktu mereka untuk berinteraksi dan membimbing siswa," tegasnya.
Syafaruddin, seorang ayah dari dua anak di Surabaya, juga menyambut baik putusan MK ini. Ia berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan secara adil dan selektif. "Secara umum, keputusan MK ini bagus karena pendidikan itu penting dan seharusnya pemerintah menanggung pendidikan dasar," katanya.
Ia menambahkan bahwa sekolah swasta dengan kurikulum khusus yang masih diperbolehkan memungut iuran seharusnya tidak diperlakukan sama dengan sekolah swasta yang membutuhkan subsidi. "Sekarang tinggal bagaimana pemerintah menjalankannya. Semoga tidak ada diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, sehingga kualitas anak-anak Indonesia bisa semakin meningkat," ujar Syafaruddin.
Putusan MK ini merupakan hasil dari sebagian gugatan yang dikabulkan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, baik di sekolah yang dikelola pemerintah maupun masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas.