Terdakwa Utama Kasus Pemalsuan Uang UIN Makassar Menangis Saat Sidang Eksepsi

Sidang kasus dugaan pemalsuan uang yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada hari Rabu (28/5/2025). Suasana haru mewarnai jalannya persidangan yang menghadirkan 16 terdakwa dengan agenda yang berbeda-beda.

Annar Salahuddin Sampetoding, yang diduga sebagai dalang utama dalam kasus ini, terlihat menangis di ruang sidang. Air mata Annar tumpah saat menyaksikan kehadiran sejumlah kerabatnya di persidangan. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dyan Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabuddin dan Yeni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas adalah Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Nurdaliah.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari pihak terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding. Husain Rahim, kuasa hukum Annar, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi karena kliennya tidak berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan. Menurutnya, Annar sedang berada di Jakarta saat kejadian tersebut. Selain itu, Husain juga menyoroti bahwa penggeledahan tidak melibatkan perangkat pemerintah setempat seperti RT dan RW sebagai saksi.

Selain Annar Salahuddin Sampetoding, terdapat 15 terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu:

  • Ambo Ala
  • Jhon Bliater Panjaitan
  • Muhammad Syahruna
  • Andi Ibrahim (mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
  • Sattariah
  • Sukmawati
  • Andi Haeruddin
  • Mubin Nasir (mantan staf honorer perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
  • Kamarang Daeng Ngati
  • Irfandy
  • Sri Wahyudi
  • Muhammad Manggabarani
  • Satriayadi
  • Ilham

Kasus pemalsuan uang ini mencuat ke publik pada Desember 2024 dan sempat menghebohkan masyarakat. Diduga, kegiatan produksi uang palsu ini dilakukan di kampus 2 UIN Alauddin Makassar, dengan menggunakan mesin-mesin canggih. Nilai uang palsu yang berhasil dicetak diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Kualitas uang palsu ini pun tergolong sangat baik, sehingga sulit dibedakan dengan uang asli bahkan dengan menggunakan alat pendeteksi seperti x-ray.