DPR Percepat Pembahasan KUHAP: Rapat Revisi Diizinkan Selama Masa Reses

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan keseriusan dalam merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan memberikan lampu hijau untuk pelaksanaan rapat dengar pendapat dan pembahasan selama masa reses. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mempercepat proses legislasi KUHAP, mengingat urgensi penyelesaiannya bagi pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) lainnya.

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menjelaskan bahwa percepatan revisi KUHAP menjadi prioritas karena ada dua RUU penting yang pembahasannya sangat bergantung pada KUHAP yang baru. Kedua RUU tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Polri. Adies menambahkan bahwa izin untuk menggelar rapat selama masa reses diberikan agar pembahasan KUHAP dapat dikebut dan kedua RUU tersebut dapat segera diproses.

“Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antre tuh, Perampasan Aset sama RUU Kepolisian,” jelas Adies.

Kendati demikian, Adies menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satupun alat kelengkapan dewan (AKD) yang secara resmi mengajukan permohonan izin untuk mengadakan rapat terkait revisi KUHAP selama masa reses. Meskipun demikian, pimpinan DPR membuka pintu bagi AKD yang ingin memanfaatkan masa reses untuk mempercepat pembahasan KUHAP.

Masa reses DPR RI berlangsung mulai 28 Mei 2025 hingga 23 Juni 2025.

Komisi III DPR RI sendiri telah memulai serangkaian rapat dengar pendapat sebagai bagian dari proses penyusunan draf revisi KUHAP. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya menyampaikan target ambisius bahwa KUHAP yang baru diharapkan dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Target ini sejalan dengan rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada tanggal yang sama. Dengan demikian, diharapkan terjadi sinkronisasi antara hukum acara dan hukum materiil pidana di Indonesia.

  • RUU Perampasan Aset
  • Revisi UU Polri

Langkah percepatan pembahasan KUHAP ini menunjukkan komitmen DPR untuk melakukan pembaruan hukum pidana di Indonesia. Revisi KUHAP diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dan perkembangan dalam sistem peradilan pidana, serta menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.