Dugaan Korupsi Rp 12,5 Miliar di Koperasi PNS Nunukan: Tersangka Segera Ditetapkan

Dugaan Korupsi Rp 12,5 Miliar di Koperasi PNS Nunukan: Tersangka Segera Ditetapkan

Investigasi menyeluruh tengah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan terhadap dugaan penyelewengan dana di Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 'Sejahtera'. Kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 12,5 miliar ini telah memasuki tahap akhir penyidikan, dengan penetapan tersangka yang diprediksi akan segera diumumkan. Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, menyatakan bahwa berkas penyidikan telah rampung dan siap untuk diproses lebih lanjut. Langkah selanjutnya, menurut Iptu Agustian, menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Nunukan. Hasil audit ini akan menjadi bukti penting dan dasar hukum yang kuat untuk menjerat para pelaku.

"Setelah kita peroleh hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat, kita akan gelar perkara dan segera menetapkan tersangka," tegas Iptu Agustian dalam konfirmasi pada Senin (10/03/2025). Proses penetapan tersangka ini menjadi langkah krusial dalam mengungkap aktor intelektual dibalik kasus dugaan korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini. Kerja sama antara pihak kepolisian dan Inspektorat Nunukan sangat vital dalam menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan. Pihak Inspektorat, yang saat ini masih melakukan penghitungan kerugian negara, menghadapi kendala arsip yang tidak lengkap, bahkan hilang. Kendala ini membuat proses perhitungan membutuhkan waktu yang lebih lama dari perkiraan awal. Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Nunukan, Rifai, menjelaskan bahwa proses audit menelusuri keuangan koperasi sejak awal berdirinya pada tahun 2001. Meskipun dugaan penyelewengan terjadi sejak tahun 2005, namun pemeriksaan yang menyeluruh ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran keuangan yang akurat selama periode tersebut.

"Kasus ini sudah terjadi sekitar 21 tahunan, dan hampir semua PNS Pemkab Nunukan jadi anggota. Kita periksa berkas koperasi mulai tahun 2001. Kendala ini yang membuat proses perhitungan cukup lama," ungkap Rifai. Meskipun demikian, Rifai optimis bahwa proses penghitungan kerugian negara akan selesai sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menambahkan bahwa kompleksitas kasus ini mengharuskan penyidik untuk melakukan pemeriksaan yang sangat teliti dan mendalam untuk memastikan keakuratan bukti yang dikumpulkan. Dugaan penyelewengan dana yang mencapai Rp 12,5 miliar ini bermula dari laporan penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai. Koperasi PNS ‘Sejahtera’, yang berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001, awalnya dibentuk untuk mempermudah akses simpan pinjam bagi PNS. Namun, seiring berjalannya waktu, koperasi ini berekspansi ke sektor pembiayaan kredit kendaraan bermotor dan pembiayaan cicilan rumah dengan mendapatkan pinjaman modal dari lembaga perbankan.

Proses ekspansi ini diduga menjadi celah terjadinya penyelewengan dana yang berasal dari simpanan para anggota. "Jadi terjadi dugaan penyelewengan dalam penggunaan uang yang masuk dari para PNS Nunukan saat itu, dengan asumsi jumlah uang yang digelapkan atau diselewengkan sebesar Rp 12,5 miliar," jelas AKBP Bonifasius Rumbewas. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut dan polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, memastikan pertanggungjawaban hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, dan mengembalikan kerugian negara. Identitas para tersangka akan diumumkan setelah proses gelar perkara rampung.