Pensiunan TNI AD Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kredit Fiktif BRI

Pensiunan TNI AD Terancam Hukuman Berat dalam Kasus Kredit Fiktif BRI

Pelda Dwi Singgih Hartono, seorang pensiunan TNI Angkatan Darat (AD), menghadapi tuntutan 14 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif BRIguna. Kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 57 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur militer dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Menurut dakwaan, Dwi Singgih Hartono, dalam perannya sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong pada periode 2014-2021, telah mengajukan pinjaman palsu ke BRI Unit Menteng Kecil Atas, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Dwi terbukti bersalah karena telah memalsukan sebanyak 214 dokumen calon debitur, seolah-olah dokumen tersebut milik anggota TNI. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut Dwi untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Lebih lanjut, Dwi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 49 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka Dwi akan dipidana penjara selama 7 tahun.

Tidak hanya Dwi Singgih Hartono, beberapa individu lain yang merupakan karyawan BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023 juga turut terseret dalam kasus ini. Mereka adalah Nadia Sukmaria, Heru Susanto (Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023), dan Rudi Hotma (Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil 2019-2022). Jaksa menuntut Nadia dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 29 juta. Sementara itu, Budi dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 65 juta. Heru juga dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 26 juta.

Perlu dicatat bahwa tuntutan 14 tahun penjara ini merupakan satu dari dua tuntutan yang dihadapi Dwi Singgih Hartono. Sebelumnya, dalam kasus pengajuan kredit ke BRI Cabang Cut Mutiah, Dwi telah dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.