Korlantas Polri Imbau Penggunaan Terminologi yang Tepat dalam Penindakan Over Dimensi dan Overload
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan imbauan penting terkait penindakan kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian lalu lintas untuk tidak lagi menggunakan istilah "ODOL" dalam penanganan kasus over dimension dan overload.
Irjen Agus menegaskan bahwa penggunaan istilah "ODOL" tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, Undang-Undang yang berlaku hanya mengenal istilah over dimension dan overload sebagai dua substansi hukum yang berbeda. Over dimension merujuk pada pelanggaran terkait ukuran kendaraan yang melebihi batas yang ditetapkan, sementara overload berkaitan dengan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas yang diizinkan. Perbedaan ini penting untuk dipahami agar penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Irjen Agus menjelaskan bahwa Korlantas Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait untuk menyusun strategi penegakan hukum yang komprehensif. Strategi ini mencakup beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi dan peringatan hingga tindakan penegakan hukum yang tegas. Dirlantas dan Kasatlantas di seluruh Polda diminta untuk aktif mendata pool-pool kendaraan besar yang berpotensi melakukan pelanggaran over dimension dan overload.
"Nanti ada mekanismenya, ada skenarionya, nanti dijelaskan Kabagops, diawali dengan sosialisasi, diawali dengan peringatan, termasuk ada normalisasi dan sebagainya hingga penegakan hukum," jelasnya.
Kakorlantas juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam penindakan pelanggaran over dimension dan overload. Selain penegakan hukum, upaya normalisasi kendaraan juga menjadi bagian dari strategi yang diterapkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Irjen Agus berharap, dengan penertiban kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan, Korlantas Polri dapat meningkatkan kepercayaan publik. Ia menyadari bahwa penindakan ini mungkin menimbulkan pro dan kontra, namun ia mengajak seluruh jajaran untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Selain itu, penertiban kendaraan over dimension dan overload diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keselamatan pengguna jalan dan kelestarian infrastruktur jalan.
Upaya Preventif dan Penegakan Hukum Terpadu
Korlantas Polri juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dan dampak negatif dari pelanggaran over dimension dan overload. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, spanduk, dan kegiatan penyuluhan langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan.
Selain itu, Korlantas Polri juga meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja, untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara terpadu. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera bagi para pelanggar dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Berikut tahapan penegakan hukum yang akan dijalankan:
- Sosialisasi
- Peringatan
- Normalisasi
- Penegakan Hukum