Sengketa Pengakuan Anak: Pihak Lisa Mariana Desak Ridwan Kamil Lakukan Tes DNA

Kasus gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil terkait pengakuan anak terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang kedua yang kembali digelar tanpa kehadiran Ridwan Kamil, pihak Lisa Mariana semakin gencar menantang mantan Gubernur Jawa Barat tersebut untuk melakukan tes DNA.

Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan demi mendapatkan kepastian hukum mengenai identitas ayah dari anak yang dikandung kliennya. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 yang menjamin hak anak untuk mengetahui asal-usulnya. Markus menyatakan, berdasarkan keterangan kliennya, anak tersebut merupakan hasil hubungan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.

Gugatan perdata dengan nomor register 184/Pdt.G/2025/PN Bdg telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025. Dalam gugatannya, Lisa Mariana meminta majelis hakim untuk mengesahkan identitas anaknya sebagai anak kandung dari Ridwan Kamil. Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam dua agenda sidang terakhir menjadi sorotan.

"Jalan keluar dari permasalahan ini adalah dengan mengedepankan kearifan, kemartabatan, dan sikap jantan dari para pihak, terutama Ridwan Kamil. Kami menantang beliau untuk bersama-sama melakukan tes DNA," ujar Markus. Ia menambahkan bahwa tanpa tes DNA, sulit bagi ahli hukum manapun untuk membuktikan atau menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak biologis dari Ridwan Kamil. Oleh karena itu, upaya hukum ini ditempuh untuk mencari kebenaran.

Markus menekankan bahwa Lisa Mariana selama ini berjuang untuk mendapatkan pengakuan hukum atas hak identitas anaknya dengan Ridwan Kamil. Ia berpendapat bahwa tidak ada ahli hukum yang berhak menyatakan bahwa anak tersebut bukan anak kandung dari Ridwan Kamil tanpa adanya hasil tes DNA.

"Tidak ada satupun pakar hukum yang dapat menyimpulkan bahwa anak itu bukan anak dari Lisa maupun Ridwan Kamil tanpa adanya hasil tes DNA. Klien kami meyakini, berdasarkan data-data yang kami miliki, bahwa anak ini lahir dari hubungan antara Lisa dan Ridwan Kamil," tegasnya.

Sidang gugatan ini dijadwalkan akan kembali digelar pada tanggal 4 Juni 2025 dengan agenda mediasi. Namun, Muslim Jaya Butar Butar, pengacara Ridwan Kamil, belum memberikan kepastian mengenai kehadiran kliennya dalam sidang mediasi tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Lisa Mariana kembali gagal bertemu Ridwan Kamil dalam sidang gugatan pengakuan anak.
  • Pihak Lisa Mariana menantang Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA.
  • Gugatan diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai identitas ayah anak.
  • Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mediasi.
  • Pengacara Ridwan Kamil belum memastikan kehadiran kliennya.