Reza Gladys Desak Percepatan Kasus Dugaan TPPU dan Pencemaran Nama Baik oleh Nikita Mirzani

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani, yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, masih bergulir dan belum mencapai tahap P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Merasa kasusnya berjalan lambat, Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring, mengambil langkah proaktif untuk meminta kejelasan dan percepatan penanganan perkara ini.

Julianus P. Sembiring menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk diadakan gelar perkara khusus. Upaya ini dilakukan untuk mendorong transparansi dalam proses penyidikan dan mempercepat penyelesaian kasus agar segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. Gelar perkara khusus ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perkembangan penyidikan dan kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik.

Dalam gelar perkara tersebut, pihak Reza Gladys akan mendesak penyidik untuk membuka secara rinci seluruh proses penyidikan, termasuk hasil forensik laboratorium terhadap sejumlah perangkat elektronik yang terkait dengan kasus ini. Perangkat-perangkat tersebut meliputi telepon seluler milik individu-individu yang diduga terlibat, yang disebut dengan inisial O, S, NM (Nikita Mirzani), dan IM.

Adapun poin-poin yang akan menjadi fokus dalam gelar perkara khusus tersebut adalah:

  • Kendala Penyidikan: Meminta penyidik untuk mengidentifikasi dan menjelaskan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.
  • Hasil Forensik: Meminta penyidik untuk membuka dan memaparkan hasil analisis forensik laboratorium terhadap perangkat elektronik yang disita terkait kasus ini.

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, sebelumnya telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Penahanan tersebut terkait dengan laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.