Korupsi Kredit Fiktif Libatkan Purnawirawan TNI AD, Negara Merugi Puluhan Miliar Rupiah
Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng nama baik institusi keuangan dan militer. Seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) bernama Pelda Dwi Singgih Hartono, diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Dwi Singgih, saat masih aktif bertugas sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, bersekongkol dengan sejumlah oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk melakukan pengajuan kredit fiktif. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 65.003.784.586 (Rp 65 miliar).
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini terbilang sistematis dan melibatkan beberapa pihak. Dwi Singgih diduga mencatut identitas orang lain, mengklaim mereka sebagai anggota TNI AD, untuk kemudian mengajukan permohonan kredit ke BRI. Aksi ini tidak mungkin berjalan lancar tanpa adanya keterlibatan orang dalam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dwi Singgih tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh beberapa oknum pegawai BRI dari berbagai cabang, antara lain:
- Oki Harrie Purwoko: Relationship Manager di BRI Cabang Cut Mutiah (2010-2019)
- M Kusmayadi: Relationship Manager di BRI Cabang Cut Mutiah (2018-2023)
- Nadia Sukmaria: Karyawan BRI Cabang Menteng Kecil (2019-2023)
- Heru Susanto: Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil (2022-2023)
- Rudi Hotma: Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil (2019-2022)
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Dwi Singgih mengajukan 214 kredit fiktif ke BRI Unit Menteng Kecil, Jakarta Pusat, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 57 miliar. Selain itu, ia juga mengajukan 44 kredit fiktif ke BRI Cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,95 miliar.
Perbuatan para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan koruptif yang merugikan negara dan masyarakat.