RSUCM Aceh Utara Berikan Layanan Persalinan Gratis untuk Ibu dengan Disabilitas Intelektual

Di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, seorang perempuan tanpa identitas yang sebelumnya diduga mengalami gangguan jiwa, melahirkan seorang bayi laki-laki. Peristiwa ini bermula ketika seorang warga bernama Nurul menemukan perempuan tersebut di kawasan Kuta Blang, Lhokseumawe, dan membawanya ke rumah sakit.

Identitas ibu tersebut menjadi teka-teki. Ia menyebutkan nama Intan Mutia, namun asal usulnya tidak jelas, kadang mengaku dari Aceh Utara, Aceh Timur, atau Lhokseumawe. Puskesmas Mon Geudong sebelumnya telah memberikan penanganan terkait dugaan gangguan jiwa yang dialaminya. Namun, ketiadaan identitas resmi seperti KTP dan KK mempersulit penelusuran jati dirinya.

Sebelum tiba di RSUCM, perempuan ini sempat ditolak oleh dua rumah sakit swasta. Atas dasar kemanusiaan, RSUCM Aceh Utara akhirnya memberikan pelayanan persalinan. Tim dokter obgyn yang dipimpin oleh dr. Teuku Yudi Iqbal Sp.OG, bersama dengan seorang bidan, mempersiapkan operasi persalinan. Pemeriksaan kejiwaan juga dilakukan oleh dr. Juniarti Sp.KJ.

Dr. Mukti, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUCM, menjelaskan bahwa hasil analisis kesehatan jiwa menunjukkan bahwa pasien tidak mengalami gangguan jiwa. Mukti menjelaskan bahwa pasien mungkin hanya mengalami kebingungan sehingga perkataannya tidak teratur.

Proses persalinan berjalan lancar, dan bayi laki-laki dengan berat 2,8 kilogram lahir dalam kondisi sehat. RSUCM kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Lhokseumawe untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan ibu agar dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan.

Direktur RSUCM Aceh Utara, dr. Syarifah Rohaya Sp.M, menegaskan komitmen rumah sakit untuk tidak menolak pasien dalam kondisi apapun, terutama dalam kasus-kasus kemanusiaan seperti ini. Seluruh biaya persalinan ditanggung sepenuhnya oleh rumah sakit sebagai bentuk sedekah.

Menanggapi kasus ini, Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Baharuddin, menjelaskan bahwa pasien dengan disabilitas intelektual tetap dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan jika terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan data kependudukan yang valid.

Ia mengimbau keluarga dengan anggota keluarga yang mengalami disabilitas intelektual untuk segera mengurus dokumen kependudukan agar dapat memperoleh akses layanan BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, Baharuddin mengakui bahwa belum ada regulasi khusus untuk kasus-kasus tertentu tanpa data kependudukan yang lengkap.