Eks Prajurit TNI AD Terancam 8 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Mantan personel TNI Angkatan Darat (AD), Pelda Dwi Singgih Hartono, menghadapi tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi berupa pengajuan kredit fiktif di dua cabang bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyebutkan bahwa Dwi Singgih Hartono, yang sebelumnya bertugas sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, telah mengajukan ratusan pengajuan kredit fiktif. Modus operandinya adalah dengan mencatut identitas ratusan orang, seolah-olah mereka adalah anggota TNI AD. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan.

Kerugian negara tersebut berasal dari dua sumber. Pertama, pengajuan sebanyak 214 kredit fiktif ke sebuah cabang bank yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 57.048.784.586. Kedua, pengajuan 44 kredit fiktif ke cabang bank lainnya dengan kerugian mencapai Rp 7.955.000.000. Jika ditotal, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 65 miliar.

JPU juga mengungkapkan bahwa Dwi Singgih Hartono tidak bertindak seorang diri dalam melancarkan aksi korupsinya. Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah oknum pegawai bank. Beberapa nama yang disebut terlibat adalah:

  • Oki Harrie Purwoko (Relationship Manager)
  • M. Kusmayadi (Relationship Manager)
  • Nadia Sukmaria (Karyawan Bank)
  • Heru Susanto (Kepala Unit Bank)
  • Rudi Hotma (Kepala Unit Bank di Cabang Lain)

JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah dilakukan secara bersama-sama dan merugikan keuangan negara. Tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.