Staf Hasto Ajukan Praperadilan, Tuduh Penyidik KPK Lakukan Penyitaan Sewenang-wenang

Staf Hasto Gugat KPK Lewat Praperadilan

Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Kusnadi, yang mendampingi Hasto Kristiyanto saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2024 lalu, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Maret 2025, dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Kuasa hukum Kusnadi, Army Mulyanto, menyatakan gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan yang dinilai sewenang-wenang dari penyidik KPK dalam proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada 10 Juni 2024. Army menegaskan, praperadilan ini bertujuan untuk memperlihatkan kepada publik dugaan ketidakprofesionalan dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik KPK terhadap kliennya.

Penggeledahan tersebut dilakukan ketika Kusnadi menemani Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang milik Kusnadi, termasuk tiga ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto. Penyitaan ini kemudian memicu serangkaian langkah hukum dari pihak Kusnadi. Sejak peristiwa tersebut, pihak Kusnadi telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas KPK dan Komnas HAM, serta melaporkan dugaan perampasan kemerdekaan dan barang pribadi ke Bareskrim Polri. Meskipun laporan ke Bareskrim ditolak, pihak Kusnadi tetap bersikukuh atas tindakan yang dianggap melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Kronologi Peristiwa dan Tuntutan Hukum

Berikut kronologi singkat peristiwa dan upaya hukum yang dilakukan pihak Kusnadi:

  • 10 Juni 2024: Penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Kusnadi di Gedung KPK.
  • 11 Juni 2024: Pelaporan Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK.
  • 12 Juni 2024: Pelaporan KPK ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM.
  • 13 Juni 2024: Pelaporan Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri (ditolak).
  • 20 Juni 2024: Pelaporan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas dugaan pemalsuan surat.
  • 28 Juni 2024: Permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
  • 7 Maret 2025: Pengajuan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
  • 24 Maret 2025: Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung.

Army Mulyanto berharap agar KPK menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya persidangan. Ia juga menegaskan bahwa dugaan kesewenang-wenangan penyidik KPK akan diungkap dalam persidangan praperadilan. Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, telah mengkonfirmasi bahwa gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar dan hakim tunggal Samuel Ginting ditunjuk untuk menangani perkara ini.

Implikasi dan Perkembangan Kasus

Kasus ini memiliki implikasi yang luas, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Langkah hukum yang ditempuh oleh Kusnadi menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyidikan di KPK. Perkembangan selanjutnya dari praperadilan ini akan menentukan apakah tindakan penyidik KPK tersebut dianggap sah secara hukum, dan apakah terdapat pelanggaran hukum atau pelanggaran HAM yang terjadi selama proses penggeledahan dan penyitaan.

Proses praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik menantikan hasil persidangan dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.