Gubernur Jakarta Rasakan Langsung Kepadatan Transjakarta, ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, merasakan langsung pengalaman menggunakan transportasi umum Transjakarta di tengah kepadatan lalu lintas Jakarta. Hal ini terjadi saat ia hendak menghadiri acara re-launching JAKI di Terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (28/5/2025).
Kehadiran Pramono di Transjakarta ini bertepatan dengan penerapan kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Pramono tiba di Halte Tosari 3 sekitar pukul 16.15 WIB. Ia bersama Wakil Gubernur Rano Karno, menumpang bus Transjakarta dengan rute 1P, Senen–Blok M. Perjalanan mereka memberikan gambaran nyata tentang tantangan transportasi di Ibu Kota.
Bus yang ditumpangi Gubernur dan Wakil Gubernur terjebak dalam kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman. Lalu lintas yang padat membuat bus harus melaju perlahan, dengan kecepatan sekitar 20 km/jam. Situasi ini juga menyebabkan antrean bus Transjakarta sebelum bisa mencapai Halte Tosari 3. Setelah turun dari bus, Pramono yang mengenakan jaket bertuliskan Jakarta Smart City, disambut oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kadiskominfotik) Budi Awalludin.
Saat ditanya awak media mengenai pengalamannya menghadapi kemacetan, Pramono Anung memberikan respons singkat, "Dinikmati." Pernyataan ini mencerminkan sikapnya dalam menghadapi realitas transportasi di Jakarta. Kebijakan mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu, tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 23 April 2025. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi publik.
Ingub tersebut secara rinci mengatur jenis transportasi umum yang wajib digunakan ASN, termasuk:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus reguler
- Angkot
- Kapal
- Kendaraan antar jemput karyawan
Meski demikian, ada pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. ASN yang menggunakan transportasi umum diwajibkan mendokumentasikan perjalanan mereka dengan swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Inisiatif ini menjadi langkah konkret Pemprov Jakarta dalam mengatasi masalah kemacetan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk lebih memilih transportasi umum. Dengan merasakan langsung pengalaman menggunakan Transjakarta, diharapkan para pemangku kebijakan dapat lebih memahami tantangan dan kebutuhan pengguna transportasi publik, serta merumuskan solusi yang lebih efektif.