Korupsi Emas Antam: Sejumlah Pengusaha Divonis Ganti Rugi Ratusan Miliar Rupiah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada sejumlah pengusaha emas yang terlibat dalam kasus korupsi kegiatan lebur cap emas di PT Aneka Tambang (Antam). Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, dan diperintahkan untuk membayar uang pengganti dengan total mencapai ratusan miliar rupiah.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Sri Hartati menyatakan bahwa para terdakwa terbukti menikmati keuntungan tidak sah dari kegiatan koruptif tersebut. Lindawati Effendi, salah satu terdakwa utama, dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 616,94 miliar. Hakim Sri Hartati dalam amar putusannya menyatakan, "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 616,94 miliar,"
Hakim ketua juga menetapkan bahwa Lindawati harus membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila Lindawati tidak dapat membayar dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk menutupi uang pengganti tersebut. Lebih lanjut, hakim menyatakan, "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 tahun."
Selain Lindawati Effendi, beberapa terdakwa lain juga divonis untuk membayar uang pengganti dengan jumlah yang signifikan. Suryadi Lukmantara dihukum membayar Rp 444,93 miliar dengan subsider 5 tahun penjara. Suryadi Jonathan divonis membayar Rp 343,41 miliar dengan subsider 5 tahun penjara, sementara James Tamponawas dihukum membayar Rp 119,27 miliar dengan subsider 4 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Ho Kioen Tjay, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 35,46 miliar dengan subsider 4 tahun penjara. Djudju Tanuwidjaja divonis membayar Rp 43,33 miliar dengan subsider 4 tahun penjara, dan Gluria Asih Rahayu dihukum membayar Rp 2,07 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Selain hukuman pembayaran uang pengganti, para terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana pokok. Lindawati Effendi, Suryadi Jonathan, Suryadi Lukmantara, dan James Tamponawas masing-masing divonis 9 tahun penjara. Sementara itu, Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja divonis 8 tahun penjara, dan Gluria Asih Rahayu divonis 6 tahun penjara.
Seluruh terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi, khususnya di sektor pertambangan emas, bahwa tindakan mereka akan ditindak tegas oleh hukum.