Pengembangan Kasus Penggelapan Ijazah UD Sentoso Seal: Polda Jatim Usut Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidikan kasus dugaan penggelapan ijazah yang melibatkan UD Sentoso Seal terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana, pimpinan perusahaan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 Mei 2025. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah mantan karyawan UD Sentoso Seal yang merasa dirugikan atas penahanan ijazah mereka oleh pihak perusahaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan mencakup dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono, proses penyidikan masih terus berjalan intensif. Guna memperdalam penyidikan ini, sebanyak 25 saksi dari berbagai pihak terkait telah dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan petunjuk yang lebih jelas mengenai peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
"Terkait dengan adanya tersangka lain dalam perkara ini, saat ini kita masih melakukan pendalaman," tegas AKBP Suryono pada Rabu, 28 Mei 2025. Keterangan dari para saksi akan dianalisis secara seksama oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selain Jan Hwa Diana, beberapa nama lain juga disebut-sebut dalam laporan, termasuk Handy Soenarjo (suami Diana) dan Veronika (staf HRD UD Sentoso Seal). Saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 108 ijazah yang disembunyikan di kediaman Diana, lima unit telepon genggam, dan beberapa surat pernyataan penyerahan ijazah.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sejumlah mantan karyawan UD Sentoso Seal melalui perwakilan mereka, Sasmita, pada 22 April 2025. Para pelapor menduga bahwa Diana tidak hanya menggelapkan ijazah karyawan, tetapi juga dokumen-dokumen penting lainnya, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Nikah, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Penyidik masih terus mendalami motif di balik tindakan penggelapan ijazah ini. Dugaan sementara, tindakan ini dilakukan untuk mengendalikan karyawan dan mencegah mereka keluar dari perusahaan. Namun, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tersebut dan mengungkap kemungkinan adanya motif lain yang lebih kompleks.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak berwajib adalah:
- 108 Ijazah
- 5 Unit Handphone
- Surat Pernyataan Penyerahan Ijazah