Polisi Dalami Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Relawan Solmet Beri Keterangan
Penyelidikan terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo terus bergulir. Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk relawan yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebagai pelapor dalam kasus ini.
Silfester Matutina, Ketua Solmet, mengungkapkan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Polres Metro Jakarta Selatan. Selama pemeriksaan, ia menjawab sekitar 40 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait laporan yang mereka ajukan.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh kelompok advokat yang tergabung dalam Peradi Bersatu terhadap sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, atas dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan dan provokatif terkait ijazah Presiden Jokowi. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Menurut keterangan Silfester, pertanyaan yang diajukan penyidik berfokus pada tuduhan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dalam sebuah acara televisi. Dalam acara tersebut, Roy Suryo diduga secara terbuka menuding ijazah Presiden Jokowi palsu.
"Pertanyaan seputar tuduhan yang dilontarkan saudara RS di salah satu program TV," ujar Silfester.
Silfester menambahkan bahwa dalam acara tersebut terdapat enam orang yang diundang sebagai narasumber, termasuk dirinya dan Roy Suryo. Ia mengklaim bahwa Roy Suryo secara gamblang menuding ijazah Jokowi palsu tanpa memiliki bukti yang mendukung tuduhannya.
"Intinya bahwa saudara RS menuduh Pak Jokowi ijazahnya palsu, tapi saudara RS tidak mempunyai bukti-bukti atas tuduhan itu," tegasnya.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Roy Suryo dan saksi-saksi lainnya, untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan ini. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum terkait penyebaran berita bohong dan penghasutan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait perkembangan kasus ini:
- Pelapor: Solidaritas Merah Putih (Solmet)
- Terlapor: Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat
- Pasal yang dilanggar: Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
- Fokus Penyelidikan: Tuduhan Roy Suryo terkait ijazah palsu Jokowi dalam sebuah acara televisi
- Tujuan Penyelidikan: Mengungkap kebenaran dan memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum