Gratiskan SD-SMP Swasta di Malang: Pemkot Kaji Ulang Anggaran Pendidikan
Pemerintah Kota Malang Pertimbangkan Implikasi Anggaran Jika Sekolah Swasta Gratis
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk sekolah swasta, masih menjadi perdebatan hangat. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan komitmennya untuk menjalankan kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri. Namun, wacana untuk memperluas kebijakan ini ke sekolah swasta membutuhkan kajian mendalam, terutama terkait dengan ketersediaan dan mekanisme anggaran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengungkapkan bahwa sekolah negeri di wilayahnya telah menerapkan sistem pendidikan gratis. Meski begitu, implementasi kebijakan serupa di sekolah swasta tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Perubahan signifikan dalam alokasi anggaran daerah menjadi kunci utama dalam merealisasikan program ini. Suwarjana menekankan pentingnya pembahasan yang komprehensif sebelum mengambil keputusan.
"Jika sekolah swasta digratiskan secara tiba-tiba, dari mana sumber pendanaannya? Tentu saja, ini memerlukan perubahan dalam anggaran. Proses penganggaran tidak semudah membalikkan telapak tangan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa, meskipun Pemkot Malang memiliki dana yang cukup, proses penggratisan sekolah swasta harus melalui prosedur yang benar, termasuk penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan keputusan resmi.
Suwarjana juga menyoroti bahwa Pemkot Malang memiliki program-program lain yang membutuhkan anggaran besar. Contohnya, program Sabilillah dan Anak Soleh yang membutuhkan biaya operasional bulanan yang signifikan. Ia mempertanyakan apakah Pemkot Malang mampu mengakomodasi semua kebutuhan anggaran tersebut jika sekolah swasta juga digratiskan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh untuk menentukan prioritas anggaran.
Saat ini, sekolah negeri telah menerima bantuan operasional dari pemerintah pusat dan daerah, yaitu Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), dengan alokasi sekitar Rp 250.000 per siswa setiap bulan. Suwarjana menjelaskan bahwa sekolah swasta di Kota Malang juga telah menerima bantuan dari pemerintah. Namun, perbedaan terletak pada penggajian guru. Guru di sekolah negeri umumnya digaji oleh pemerintah, sedangkan guru di sekolah swasta tidak.
Untuk menindaklanjuti putusan MK, Kadisdikbud Kota Malang berencana untuk mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, terutama perwakilan dari sekolah swasta. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Ia berharap dapat mencapai kesepakatan melalui dialog dan musyawarah.
Sebagai rangkuman, poin-poin penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Kebijakan sekolah gratis telah berjalan di sekolah negeri.
- Penggratisan sekolah swasta memerlukan kajian anggaran yang mendalam.
- Pemkot Malang memiliki program lain yang juga membutuhkan anggaran besar.
- Sekolah swasta telah menerima bantuan dari pemerintah, namun belum mencukupi untuk menggratiskan biaya pendidikan.
- Kadisdikbud Kota Malang akan berdiskusi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.