Implikasi Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis: Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Guru Swasta

Pendidikan Dasar Gratis: Perhatian Khusus untuk Guru Swasta

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta menuai beragam respons. Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyoroti perlunya pemerintah untuk memperhatikan nasib para pendidik di sekolah swasta.

Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nurcahyadi Suparman, menyatakan bahwa implikasi dari putusan MK ini akan berdampak signifikan pada anggaran pemerintah pusat dan daerah. Selama ini, sekolah swasta mengandalkan biaya dari orang tua siswa untuk operasional dan gaji guru. Dengan digratiskannya pendidikan dasar, sumber pendapatan sekolah swasta akan berkurang drastis.

"Variabel jumlah pegawai swasta yang bekerja di sektor pendidikan itu juga perlu mendapatkan perhatian dalam formula (anggaran)," ujar Herman.

KPPOD menekankan bahwa pemerintah perlu merombak formula Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat ke daerah. Formula yang ada saat ini dinilai tidak akan cukup untuk membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta. Tanpa penyesuaian DAU, beban keuangan daerah akan meningkat dan pembangunan daerah dapat terhambat.

"Artinya DAU yang ditentukan untuk sektor pendidikan ini mesti menambah. Jangan bersandar pada formula yang sekarang untuk mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan, itu akan sangat membebani daerah," kata Herman.

Oleh karena itu, KPPOD mendesak pemerintah untuk segera memperbarui formula DAU agar sesuai dengan amanat putusan MK. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sekolah swasta tetap dapat beroperasi dengan baik dan guru-guru swasta mendapatkan hak-haknya.

DPR Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa pemerintah wajib melaksanakan putusan MK terkait pembiayaan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pelaksanaannya.

"Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," tegas Lalu.

Lalu menilai putusan MK ini sebagai langkah progresif dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang status ekonomi keluarga. Dengan digratiskannya pendidikan dasar, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah karena alasan biaya.

"Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi," kata Lalu.

MK sendiri mengabulkan gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya." MK berpendapat bahwa frasa tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri dan menimbulkan diskriminasi terhadap siswa yang bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalil pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa tersebut beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.