Bantuan Sosial Triwulan Kedua Tahun 2025 Mulai Disalurkan

Pemerintah Indonesia mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk periode triwulan kedua tahun 2025. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat.

Dalam forum tersebut, Hasan Nasbi mengonfirmasi langsung kepada Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo terkait pelaksanaan penyaluran bansos ini. Wamensos Agus Jabo menjelaskan bahwa bansos ini merupakan bagian dari program penyaluran tahap kedua tahun 2025, yang mencakup periode triwulan kedua.

Sasaran utama dari penyaluran bansos ini adalah masyarakat yang berada dalam kategori desil 1 dan desil 2, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi paling rendah. Kriteria penerima ditetapkan berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan, dengan batasan Rp 400.000 untuk masyarakat miskin ekstrem dan Rp 600.000 untuk masyarakat miskin.

Agus Jabo menjelaskan lebih detail mengenai jumlah penerima bansos. Untuk kategori masyarakat miskin, jumlahnya mencapai sekitar 24 juta jiwa atau 8,57 persen dari total penduduk Indonesia. Sementara itu, masyarakat miskin ekstrem mencapai sekitar 3,57 juta jiwa atau 1,13 persen dari total penduduk Indonesia. Data ini didasarkan pada indikator pengeluaran per kapita per bulan yang telah ditetapkan.

Yang menarik dari penyaluran bansos kali ini adalah penggunaan data terbaru, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan basis data yang dinamis dan terus diperbarui, sehingga memungkinkan adanya perubahan dalam daftar penerima bansos. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.

Wamensos Agus Jabo juga memberikan solusi bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima bansos. Mereka dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini dapat diakses oleh siapa saja dan menjadi sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memvalidasi data penerima bansos.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penyaluran bansos triwulan kedua 2025:

  • Periode Penyaluran: Triwulan II 2025
  • Sasaran Penerima: Masyarakat desil 1 dan desil 2
  • Kriteria Penerima:
    • Miskin Ekstrem: Pengeluaran per kapita per bulan ≤ Rp 400.000
    • Miskin: Pengeluaran per kapita per bulan ≤ Rp 600.000
  • Basis Data: Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Aplikasi Usul/Sanggah: Cek Bansos

Diharapkan dengan penyaluran bansos yang tepat sasaran dan penggunaan data yang akurat, program ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.