Pengemudi BMW Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kecelakaan Maut di Sleman

Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, memasuki babak baru. Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi mobil BMW yang terlibat dalam insiden tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka terhadap Christiano dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang intensif. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Kami akan lakukan secara transparan dan kita proses tegak lurus sesuai dengan aturan yang berlaku dan prosedur, kami akan profesional. Tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi kami, yang kita lakukan adalah sesuai dengan proses yang ada. Kita melalui pembuktian-pembuktian yang kita lakukan," tegasnya dalam konferensi pers.

Insiden yang terjadi pada 24 Mei 2025 itu melibatkan mobil BMW yang dikendarai Christiano dan sepeda motor yang dikendarai oleh Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Akibat kecelakaan tersebut, Argo Ericko Achfandi mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan juga tercatat sebagai mahasiswa UGM.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta," jelas Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa UGM. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Tanggal Kejadian: 24 Mei 2025
  • Lokasi Kejadian: Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman
  • Korban: Argo Ericko Achfandi (Mahasiswa UGM, meninggal dunia)
  • Tersangka: Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (Mahasiswa UGM)
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
  • Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta