Kementerian PUPR Usut Dugaan Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, angkat bicara terkait dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan seorang pejabat di lingkungan kementeriannya. Isu ini mencuat ke permukaan setelah beredar luas dokumen internal yang mengindikasikan adanya pengumpulan dana dari sejumlah Kepala Balai Besar untuk mendukung acara pernikahan putra atau putri dari seorang pejabat tinggi di Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR.
Dokumen tersebut, yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Dadang Rukmana, berisi laporan hasil audit investigasi sementara yang menemukan indikasi bahwa Kepala Biro tertentu telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar dengan maksud meminta dukungan finansial untuk rangkaian acara pernikahan tersebut.
Menteri Dody Hanggodo menyatakan bahwa dirinya telah menerima laporan tersebut dan segera menginstruksikan Inspektur Jenderal untuk melakukan investigasi mendalam. Ia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya telah menugaskan Inspektur Jenderal untuk menangani masalah ini. Jika dalam proses investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, tentu akan kami limpahkan kepada aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Namun, jika tidak ditemukan unsur pidana, akan kami evaluasi lebih lanjut," ujar Menteri Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).
Meskipun demikian, Menteri Dody menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang, termasuk melalui rotasi dan pergantian pejabat.
"Kami telah melakukan beberapa kali pergantian pejabat. Meskipun saya tidak bisa mengungkapkannya secara eksplisit, salah satu pertimbangannya adalah untuk meminimalisir potensi terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan etika dan integritas," jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Dody mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PUPR untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas moral dan spiritual dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ia menekankan bahwa pengawasan internal dan kesadaran akan nilai-nilai keagamaan merupakan benteng utama dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi dan gratifikasi.
"Kami terus mengingatkan seluruh insan PUPR untuk selalu menghadirkan Tuhan dalam setiap tindakan. Karena pada akhirnya, hanya Tuhan yang dapat mengawasi kita secara hakiki, bukan hanya KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Ini adalah obat yang paling mujarab," tegasnya.
Menurut informasi yang beredar, dana yang terkumpul dari sejumlah Kepala Balai Besar mencapai Rp 10 juta dan US$ 5.900. Namun, dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada para pemberi.
"Uang tunai tersebut telah disita oleh Inspektorat Jenderal dan akan dikembalikan kepada pihak pemberi, karena uang tersebut merupakan sumbangan pribadi yang ditujukan untuk membantu rangkaian acara pernikahan," demikian bunyi pernyataan dalam surat tersebut.