Terjerat UU ITE, Mantan Pegawai Baznas Jabar Pertimbangkan Upaya Praperadilan
Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, yang kini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tengah menimbang langkah hukum praperadilan.
Penetapan tersangka terhadap Tri Yanto oleh Polda Jawa Barat didasarkan pada tuduhan tindak pidana akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia. Kasus ini merujuk pada Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE. Saat dikonfirmasi, Tri Yanto menyatakan bahwa opsi praperadilan masih dalam tahap pertimbangan.
Tri Yanto berharap gelombang dukungan dari berbagai lembaga anti-korupsi dan elemen masyarakat sipil dapat menjadi pertimbangan bagi Polda Jabar untuk menghentikan proses hukum yang menjeratnya. Ia menegaskan tidak memiliki niat buruk saat mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan Baznas Jabar. Menurutnya, pengungkapan dugaan korupsi tersebut didasari pada penyimpangan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah dari APBD sebesar Rp 3,5 miliar.
"Kami sangat berharap, dengan dukungan kuat dari masyarakat yang menginginkan negara ini bersih dari korupsi, Polda Jawa Barat dapat mempertimbangkan kembali kasus ini dengan bijaksana. Pada dasarnya, saya tidak memiliki niat jahat dan tindakan ini semata-mata demi kebaikan Indonesia," ungkap Tri Yanto.
Selain itu, Tri Yanto juga mengharapkan perhatian dari Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan dalam permasalahan yang dihadapinya. Ia berpendapat, Gubernur memiliki wewenang sebagai pejabat yang berhak mengangkat, mengevaluasi, dan bahkan memberhentikan pimpinan Baznas Jabar. Tri Yanto berharap Gubernur dapat mencabut delik aduan UU ITE yang menjeratnya.
"Saya meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh, dan jika diperlukan, memberhentikan sementara pimpinan Baznas Jabar yang masa jabatannya akan berakhir dalam lima bulan mendatang," tambahnya.
Lebih lanjut, Tri Yanto menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan korupsi di Baznas Jabar telah ia sampaikan kepada sejumlah lembaga penegak hukum lainnya, jauh sebelum dirinya dilaporkan ke Polda Jabar. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Laporan ke penegak hukum sudah saya lakukan sejak lama, jauh sebelum saya dilaporkan ke Polda," pungkas Tri Yanto.