Pemerintah Perangi Diskriminasi dalam Rekrutmen: Larangan Syarat Usia dan Penampilan Menarik Ditegaskan

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk memerangi diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi melarang praktik diskriminatif, termasuk pencantuman syarat usia dan penampilan menarik dalam lowongan kerja. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kritikan publik yang menilai persyaratan tersebut tidak relevan dengan kompetensi dan kualitas seorang pelamar.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi. Tujuannya adalah untuk memastikan proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil, berlandaskan pada kompetensi dan kemampuan calon pekerja. Secara spesifik, Menteri Yassierli menjelaskan bahwa pembatasan usia dan syarat "berpenampilan menarik" dikategorikan sebagai praktik diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam dunia kerja.

Namun, surat edaran tersebut memberikan pengecualian terbatas untuk persyaratan usia. Syarat usia dapat diterapkan jika jabatan atau pekerjaan memiliki sifat khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas. Selain itu, penerapan syarat usia tidak boleh menghilangkan atau mengurangi kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan. Artinya, perusahaan harus dapat membuktikan secara objektif bahwa batasan usia memang diperlukan untuk posisi tertentu dan tidak bersifat diskriminatif.

Sementara itu, persyaratan "berpenampilan menarik" ditolak secara tegas karena tidak memiliki dasar kompetensi yang jelas dan berpotensi mendiskriminasi berdasarkan fisik, warna kulit, atau latar belakang suku. Pemerintah menekankan bahwa prinsip non-diskriminasi berlaku untuk semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Proses rekrutmen harus didasarkan pada kemampuan dan kompetensi calon pekerja, bukan pada kondisi fisik semata.

Penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membenahi sistem rekrutmen di Indonesia yang selama ini dinilai masih mengandung praktik diskriminasi terselubung. Menteri Ketenagakerjaan berharap surat edaran ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dan dunia usaha dalam menciptakan dunia kerja yang adil, inklusif, dan kompetitif.

Berikut ini poin-poin penting yang ditekankan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan:

  • Larangan Diskriminasi: Melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk berdasarkan usia dan penampilan.
  • Fokus pada Kompetensi: Menekankan bahwa rekrutmen harus didasarkan pada kemampuan dan kompetensi calon pekerja.
  • Pengecualian Usia: Mengizinkan syarat usia hanya jika jabatan atau pekerjaan memiliki sifat khusus yang memengaruhi kemampuan kerja dan tidak mengurangi kesempatan kerja.
  • Inklusivitas: Memastikan prinsip non-diskriminasi berlaku untuk semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan akses kerja yang setara bagi seluruh warga negara, tanpa dibatasi oleh faktor-faktor yang tidak relevan dengan kompetensi dan kemampuan kerja. Diharapkan, dunia usaha juga dapat mengimplementasikan surat edaran ini sebagai wujud komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, keberagaman, dan inklusivitas dalam dunia kerja.