Emas Antam Terkoreksi Tajam, Harga per Gram Sentuh Level Terendah

Harga emas batangan Antam mengalami penurunan signifikan pada hari Kamis, 29 Mei 2025. Koreksi harga ini membawa nilai emas per gram ke level yang lebih rendah dibandingkan hari-hari sebelumnya, menjadi perhatian utama bagi investor dan pelaku pasar.

Penurunan harga emas Antam hari ini mencapai Rp 21.000 per gram, sehingga harga jual emas Antam berada di level Rp 1.874.000 per gram. Imbas dari penurunan ini terasa di semua ukuran emas batangan yang tersedia. Untuk satuan terkecil, yaitu 0,5 gram, harganya berada di angka Rp 987.000. Sementara itu, emas dengan berat 10 gram dibanderol Rp 18.235.000, dan untuk ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram (1 kg), harganya mencapai Rp 1.814.600.000.

Fluktuasi harga emas Antam dalam sepekan terakhir menunjukkan rentang pergerakan antara Rp 1.894.000 hingga Rp 1.930.000 per gram. Dalam periode sebulan terakhir, harga emas Antam bergerak antara Rp 1.866.000 hingga Rp 1.966.000 per gram. Data ini memberikan gambaran volatilitas harga emas dalam jangka pendek dan menengah.

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 21.000, kini berada di level Rp 1.718.000 per gram. Harga buyback ini merupakan patokan harga apabila pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.

Berikut adalah rincian harga emas Antam pada hari Kamis, 29 Mei 2025, dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 987.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.874.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 3.688.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 5.507.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 9.145.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 18.235.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 45.462.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 90.845.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 181.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 453.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 907.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.814.600.000

Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, tarif pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45%, dapat diperoleh dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi.