Kontroversi Layanan Pemakaman Hewan di Malang: Antara Regulasi dan Keresahan Warga
Polemik Pemakaman Hewan di Malang Memicu Perdebatan Regulasi
Layanan pemakaman hewan yang berlokasi di kawasan Tlogomas, Kota Malang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah memicu polemik di tengah masyarakat. Dokter hewan berinisial ARB, pemilik klinik yang menyediakan layanan tersebut, memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas pemakaman sebagai respons atas keresahan yang muncul.
ARB menyatakan bahwa layanan pemakaman merupakan bagian dari fasilitas klinik hewannya. Ia mengklaim telah mendapatkan izin dari pemilik lahan yang digunakan. Namun, ia mengakui bahwa regulasi terkait pemakaman hewan di Indonesia belum sepenuhnya jelas.
"Jika masalah ini terus berlanjut, saya akan mengikuti saja. Tidak ada kegiatan lagi," ujar ARB, Selasa (27/5/2025).
Kekosongan Regulasi dan Dampak Lingkungan
Ketiadaan regulasi yang mengatur secara spesifik mengenai pemakaman hewan menjadi isu krusial dalam polemik ini. Anton Pramujiono, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, membenarkan bahwa belum ada aturan khusus terkait pemakaman hewan di wilayahnya. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya menyesuaikan aktivitas pemakaman dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan.
"Saya kira jika semua sesuai dengan ketentuan, itu perlu. Seperti di Jakarta, ada yayasan yang mengelola lahan pemakaman, itu diperbolehkan," ujarnya.
Selain masalah regulasi, lokasi pemakaman juga menjadi perhatian. Pertimbangan mengenai kesesuaian lokasi dengan aturan pemerintah daerah menjadi penting untuk menghindari potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Keluhan Warga dan Potensi Pencemaran
Polemik layanan pemakaman hewan ini semakin mencuat karena adanya keluhan dari warga sekitar. Slamet, pemilik panti asuhan yang berdekatan dengan lokasi pemakaman, mengungkapkan bahwa aktivitas penguburan hewan telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
"Dulu hanya beberapa hewan saja, anjing dan kucing. Saya tidak tahu siapa pemiliknya, tapi setiap aktivitas penguburan sering menggunakan kendaraan yang menyerupai ambulans," kata Slamet.
Keresahan warga didasari oleh kurangnya pemberitahuan resmi terkait aktivitas pemakaman dan potensi pencemaran lingkungan yang mungkin timbul. Hal ini memicu perdebatan mengenai perlunya regulasi yang jelas dan sosialisasi yang baik kepada masyarakat sebelum menjalankan layanan serupa.
- Regulasi: Ketiadaan aturan yang jelas terkait pemakaman hewan memicu perdebatan tentang perlunya payung hukum yang mengatur aktivitas ini.
- Lingkungan: Potensi dampak lingkungan dari pemakaman hewan menjadi perhatian utama warga sekitar.
- Sosialisasi: Kurangnya sosialisasi mengenai aktivitas pemakaman hewan memicu keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat.
Kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali perlunya regulasi yang komprehensif terkait pemakaman hewan, serta pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara penyedia layanan, pemerintah daerah, dan masyarakat.