Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Arya Saloka Jatuh ke Tangan Putri Anne

Kabar perceraian antara Arya Saloka dan Putri Anne telah menemui titik akhir. Proses hukum yang berjalan telah memutus ikatan pernikahan mereka secara verstek, sebuah keputusan yang diambil tanpa kehadiran Putri Anne di persidangan.

Fokus utama setelah putusan cerai ini adalah hak asuh anak semata wayang mereka, Ibrahim. Afalah Abdurrahim, kuasa hukum Arya Saloka, menjelaskan bahwa pengadilan memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Putri Anne. Hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku, di mana anak di bawah usia 12 tahun umumnya diasuh oleh ibunya. "Untuk hak asuh anak, sebagaimana keterangan partner kami dan hasil dari fakta-fakta di persidangan, itu jatuh kepada Putri Anne. By law memang di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh kepada ibunya," ujar Afalah.

Meski hak asuh berada di tangan Putri Anne, Arya Saloka diberikan keleluasaan penuh untuk tetap terlibat dalam pengasuhan dan pendidikan Ibrahim. Tidak ada batasan waktu atau jadwal yang ditetapkan secara ketat, memungkinkan kedua orang tua untuk bersama-sama memberikan yang terbaik bagi anak mereka. "Tidak ada sama sekali schedule yang ditentukan atau kesepakatan yang ditetapkan untuk merawat Ibrahim, anaknya Arya dan Putri Anne," jelas Afalah. "Jadi diberikan keluasaanlah (Arya dari Putri Anne) untuk merawat, mendidik. Terus juga, ya itu diberikan kesempatan seluas-luasnya dan selebar-lebarnya pada para pihak," lanjutnya.

Selain hak asuh anak, aspek lain yang menarik perhatian adalah nafkah. Kuasa hukum Arya Saloka menyatakan bahwa masalah nafkah tidak diperdebatkan dalam persidangan. Keputusan mengenai hal ini diserahkan sepenuhnya kepada Arya Saloka dan Putri Anne untuk disepakati bersama. "Kalau untuk nafkah kami tidak perdebatkan di situ dan kami juga tidak ada petitum membahas terkait dengan nafkah. Jadi, nafkah itu semuanya kami kembalikan kepada para pihak, termasuk prinsipal kami," kata Afalah.

Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengamini pernyataan kuasa hukum Arya Saloka. Menurutnya, permohonan cerai talak yang diajukan Arya Saloka tidak menyertakan tuntutan terkait gono-gini, nafkah, maupun hak asuh. Hal ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman di luar pengadilan mengenai hal-hal tersebut. "Tidak disebutkan di dalam prosesnya. Pokoknya dia mengajukan itu ya, kemudian sudah selesai. Artinya tidak dibahas di persidangan, intinya," tegas Suryana.

Alasan perceraian Arya Saloka dan Putri Anne sendiri disebabkan oleh ketidakharmonisan dalam rumah tangga mereka. Perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus menjadi penyebab utama berakhirnya hubungan pernikahan mereka. "Alasannya hanya rumah tangga tidak rukun saja. Perselisihan, pertengkaran, cuma itu saja. Dia tidak secara detail menjelaskan," kata Suryana.

Setelah putusan cerai ini, Arya Saloka akan menjalani tahap berikutnya, yaitu ikrar talak. Jadwal ikrar talak akan ditentukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Baik Arya Saloka maupun Putri Anne diharapkan hadir dalam proses ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Poin-poin penting:

  • Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne diputus secara verstek.
  • Hak asuh anak jatuh ke tangan Putri Anne.
  • Arya Saloka diberikan keleluasaan untuk tetap mengasuh dan mendidik anak.
  • Masalah nafkah diserahkan kepada kesepakatan Arya Saloka dan Putri Anne.
  • Alasan perceraian adalah ketidakharmonisan rumah tangga.
  • Tahap selanjutnya adalah ikrar talak.