Aksi Brutal di Demak: Pria Bertato Diduga Terlibat Pengeroyokan Bersenjata
Aksi kekerasan menggemparkan Kabupaten Demak, Jawa Tengah, setelah seorang pria berinisial MH (21), yang dikenal dengan tato khas di bagian lehernya, diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang warga bernama DF (25). Insiden ini terjadi di wilayah Kecamatan Wonosalam, Demak, dan melibatkan penggunaan senjata tajam seperti parang dan kampak.
Menurut keterangan pihak kepolisian, motif di balik aksi brutal ini diduga kuat karena persoalan asmara. MH berdalih bahwa dirinya tidak terima lantaran ponsel milik kekasihnya, NV (18), disembunyikan oleh DF yang merupakan mantan pacar NV. Emosi yang memuncak mendorong MH untuk mengajak dua rekannya, DA (27) dan MB, melakukan penyerangan terhadap korban.
Kronologi kejadian bermula ketika DF mendatangi sebuah warung di dekat Jembatan Kracaan pada Minggu (4/5/2025) siang. Di sana, ia mendapati NV sedang mengobrol dengan temannya. Sempat terjadi interaksi antara DF dan NV, namun NV menolak tawaran DF untuk diantar pulang dan memilih menghubungi seseorang untuk menjemputnya.
Beberapa jam kemudian, DF yang masih berada di warung didatangi oleh MH dan kedua rekannya. Mereka kemudian membawa DF ke sebuah lapangan voli di Desa Botorejo dengan dalih untuk menyelesaikan masalah. Namun, sesampainya di lokasi, para pelaku langsung menyerang DF secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, DF mengalami luka serius di bagian punggung, telapak tangan, dan siku. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu segera melaporkannya ke Polres Demak dan melarikan korban ke Rumah Sakit Islam Nahdlatul Ulama (RSI NU) Demak untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Dari tangan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan kampak yang digunakan untuk melukai korban. Saat ini, MH, DA, dan MB telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.