Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap Kejati DKI Terkait Pemerasan Jaksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial LSN atas dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Penangkapan ini bermula dari laporan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh LSN, yang mengaku sebagai seorang wartawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa modus operandi LSN adalah dengan mengikuti jalannya persidangan dan kemudian melancarkan tuduhan serta intimidasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. LSN juga diketahui aktif membuat pemberitaan di media massa serta melakukan aksi unjuk rasa.
"Tersangka (LSN) mengaku sebagai wartawan, bahkan terkadang juga mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," ujar Syahron Hasibuan.
LSN, dalam aksinya, menuding seorang jaksa berinisial TH yang menangani perkara, melakukan persekongkolan dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial AJ. Aksi ini dilakukan berulang kali dengan tujuan untuk menekan jaksa TH.
Berikut kronologi kejadian:
- LSN beberapa kali membuat tulisan atau berita di media massa.
- LSN dua kali melakukan aksi unjuk rasa.
- Pada tanggal 27 Mei 2025, LSN menghubungi pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR melalui WhatsApp.
- LSN meminta pertemuan dengan AR dengan alasan ingin melakukan konfirmasi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.
- LSN juga secara tersirat meminta imbalan atas penanganan perkara tersebut.
Pada hari penangkapan, LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKI Jakarta sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, LSN secara langsung meminta uang sebesar Rp5 juta dengan iming-iming tidak akan lagi memberitakan terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.
Tim intelijen Kejati DKI Jakarta yang telah mengintai gerak-gerik LSN langsung melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, ditemukan uang sebesar Rp5 juta di dalam tas LSN yang diakui berasal dari AR.
Selain uang tunai, petugas juga mengamankan sebuah ponsel yang berisi rekaman suara LSN kepada AR. Dalam rekaman tersebut, terungkap adanya ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.