Perseteruan Mantan Karyawan dengan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Berlanjut: Ijazah Ditahan Belasan Tahun
Kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan produsen tandon air di Sidoarjo, Jawa Timur, memasuki babak baru. Surasa, seorang mantan karyawan PT Tedmonindo Pratama Semesta, mengungkapkan bahwa ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan sejak tahun 2012, bahkan setelah ia diberhentikan dari pekerjaannya.
PT Tedmonindo Pratama Semesta, yang berlokasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo, dikenal sebagai produsen tandon air. Surasa, yang dulunya bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan tersebut, menjelaskan bahwa penyerahan ijazah merupakan syarat mutlak saat pertama kali ia bergabung pada tahun 2012. Ia sempat mengundurkan diri dan ijazahnya dikembalikan, namun ketika dipanggil kembali untuk bekerja, perusahaan kembali meminta ijazah aslinya.
"Waktu itu, syarat utamanya memang harus menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan," ujar Surasa.
Surasa menekankan bahwa perusahaan tidak meminta uang jaminan sebagai syarat pengambilan ijazah. Ia hanya menerima surat pernyataan sebagai bukti penyerahan ijazah.
Pada tanggal 4 April 2025, Surasa dan tim keamanan lainnya diberhentikan dengan alasan yang menurutnya tidak masuk akal, yaitu tuduhan menghilangkan barang milik perusahaan. Surasa membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa sebagai petugas keamanan, mereka justru bertugas menjaga aset perusahaan. Setelah pemecatan tersebut, Surasa berupaya mengambil kembali ijazahnya, namun pihak perusahaan menundanya dengan alasan menunggu hingga barang yang hilang ditemukan.
"Saya diminta menunggu, katanya nanti pasti dikembalikan. Tapi sudah dua bulan belum juga dikembalikan. Alasannya, kalau pencurinya ketemu, baru ijazah bisa dikembalikan, tapi tidak ada surat pernyataan tertulis," jelasnya.
Lebih lanjut, Surasa mengungkapkan bahwa perusahaan menawarkan solusi yang kontroversial: ia dan rekan-rekannya diminta untuk membuat surat pengunduran diri agar ijazah dan BPJS mereka dapat diproses. Hal ini bertentangan dengan fakta bahwa mereka sebenarnya dipecat.
"Saya disuruh membuat surat pengunduran diri supaya ijazah saya bisa keluar, dan BPJS juga bisa diambil seperti teman-teman," kata Surasa.
Selain ijazah, PT Tedmonindo Pratama Semesta juga diduga menahan dokumen penting lainnya milik karyawan, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sementara itu, dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak ditahan.
Merasa dirugikan, Surasa dan beberapa mantan karyawan lainnya telah melaporkan PT Tedmonindo Pratama Semesta ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten, serta Polres Sidoarjo. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan ijazah mereka dapat dikembalikan.
"Sampai sekarang saya belum dapat pekerjaan baru. Kami sangat rugi. Setelah dipecat, sekarang saya bergantung pada anak," pungkas Surasa, menggambarkan kesulitan yang ia hadapi akibat penahanan ijazah tersebut.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Penahanan Ijazah: PT Tedmonindo Pratama Semesta diduga menahan ijazah mantan karyawan sejak 2012.
- Alasan Pemecatan: Surasa dan tim keamanan lainnya dipecat dengan tuduhan menghilangkan barang perusahaan.
- Tuntutan Perusahaan: Perusahaan meminta mantan karyawan membuat surat pengunduran diri agar ijazah dan BPJS dapat diproses.
- Laporan ke Pihak Berwenang: Surasa dan mantan karyawan lainnya telah melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Polres Sidoarjo.
- Dampak: Surasa mengalami kesulitan mencari pekerjaan baru akibat ijazah yang ditahan.