Pemerintah Kucurkan Subsidi Upah Rp300 Ribu, Ekonom Nilai Belum Signifikan Dongkrak Daya Beli

Pemerintah berencana meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni 2025. Setiap penerima manfaat akan menerima Rp150 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan dicairkan sekaligus sebesar Rp300 ribu di bulan Juni. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai bahwa besaran bantuan tersebut masih terlalu kecil untuk memberikan dampak yang signifikan. Menurutnya, idealnya subsidi upah yang diberikan adalah sebesar 30% dari gaji target penerima atau setara dengan Rp1 juta. Dengan subsidi sebesar Rp150 ribu per bulan, Bhima khawatir dorongan terhadap konsumsi rumah tangga akan terbatas.

"Subsidi upah masih terlalu kecil, idealnya 30% atau setara Rp 1 juta untuk pekerja gaji Rp 3,5 juta. Jika subsidi upahnya cuma Rp 150 ribu per bulan, maka daya dorong ke konsumsi rumah tangga bakal terbatas," kata Bhima.

Bhima juga menyoroti pentingnya memperluas cakupan program BSU untuk menyertakan pekerja informal. Pengalaman dari pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa pekerja informal seringkali terlewatkan dari program bantuan karena pemerintah cenderung mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Pelajaran dari COVID-19 kemarin, pekerja informal tidak mendapat subsidi upah karena pemerintah masih berbasis data BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Selain itu, Bhima menekankan perlunya menciptakan lapangan kerja baru seiring dengan pemberian BSU. Pasalnya, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi tantangan tersendiri dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa BSU akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten (UMP/UMK) yang berlaku.

"Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 150.000/bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku," kata Susiwijono.

Selain pekerja formal, BSU juga akan diberikan kepada sekitar 3,4 juta guru honorer. Implementasi program ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama (untuk guru honorer).

"3,4 juta guru honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025). BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," jelas Susiwijono.

Dengan demikian, program BSU ini diharapkan dapat memberikan sedikit keringanan bagi pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer, meskipun ekonom menilai besaran bantuannya masih perlu ditingkatkan agar dampaknya lebih signifikan.