Subsidi Listrik 50% Kembali Hadir Juni-Juli 2025, Ini Detailnya

Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat dengan melanjutkan program subsidi tarif listrik sebesar 50%. Kebijakan ini direncanakan akan dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga 31 Juli 2025, selama dua bulan penuh. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi rumah tangga dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, program subsidi ini akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah. Skema pelaksanaan subsidi ini serupa dengan program yang telah berjalan pada Januari-Februari 2025 lalu.

Mekanisme Subsidi:

Program subsidi tarif listrik 50% akan diterapkan baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

  • Pelanggan Prabayar: Bagi pelanggan yang menggunakan sistem token atau prabayar, diskon akan langsung diterapkan saat pembelian token. Contohnya, pembelian token senilai Rp 100.000 hanya akan dikenakan biaya Rp 50.000.
  • Pelanggan Pascabayar: Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan otomatis terhitung dalam tagihan listrik bulanan.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan subsidi tarif listrik memiliki dampak positif dalam mengurangi beban pengeluaran masyarakat serta meningkatkan daya beli. Diharapkan dengan adanya program ini, konsumsi masyarakat akan meningkat, sehingga turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 yang ditargetkan berada di kisaran 5%.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi global. Diharapkan dengan adanya subsidi ini, masyarakat dapat lebih fokus pada kegiatan produktif dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.