Tragedi Kebun Sawit: Pemilik Dibunuh Pekerja Akibat Dendam, Jasad Dibuang ke Sungai

Kasus pembunuhan menggemparkan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, setelah seorang pemilik kebun sawit bernama Suyono (67) ditemukan tewas. Dua orang anak buahnya, AS (26) dan VV alias Vris (24), menjadi otak di balik aksi keji tersebut.

Peristiwa bermula ketika kedua pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban, Suyono, di area kebun sawit milik korban. Motif pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati yang mendalam karena pelaku merasa sering dimarahi oleh korban saat bekerja. Rencana pembunuhan disusun rapi dua hari sebelum hari kejadian.

Pada hari nahas itu, Suyono tengah berada di pondok kebun bersama kedua pelaku. VV mencoba mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya mengobrol sambil memegang besi tojok sawit. Sementara itu, AS dengan tega memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kayu broti sepanjang satu meter. Pukulan keras tersebut menyebabkan Suyono tewas seketika di lokasi kejadian. Kayu broti tersebut telah dipersiapkan sebelumnya oleh para pelaku untuk melancarkan aksi keji mereka.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua pelaku memasukkan jasad Suyono ke dalam karung bekas pupuk dan membuangnya ke Sungai Indragiri. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian intensif untuk menemukan jasad korban.

Usai melakukan aksi kejinya, AS melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban ke Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Di sana, ia menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 6,5 juta. AS kemudian berencana untuk kabur lebih jauh ke Medan, Sumatera Utara. Namun, pelariannya terhenti setelah polisi berhasil menangkapnya di sebuah loket travel di Pekanbaru.

Sementara itu, VV tetap berada di kampung halamannya di Desa Selunak, Kecamatan Batang Peranap, Inhu. Ia berusaha bersikap স্বাভাবিক agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, gerak-geriknya tetap terpantau oleh pihak kepolisian, dan ia pun berhasil ditangkap.

Kasus ini terungkap setelah anak korban, Dwi Wahyuningsih (26), melaporkan kehilangan ayahnya sejak 11 Mei 2025. Dwi merasa curiga karena ayahnya tidak bisa dihubungi dan tidak kunjung pulang setelah pergi ke kebun. Ketika Dwi mendatangi pondok kebun, ia mendapati sejumlah barang milik ayahnya telah hilang.

Tim Reskrim Polsek Peranap dan Satreskrim Polres Inhu segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari Dwi. Penyelidikan intensif mengarah pada dua pelaku, yaitu AS dan VV alias Vris, yang ternyata merupakan pekerja korban.

AS sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga polisi terpaksa menembak kakinya sebelum berhasil mengamankannya. Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia telah membunuh Suyono bersama VV pada 10 Mei 2025.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan berbagai pasal KUHP, antara lain:

  • Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
  • Pasal 338 tentang pembunuhan
  • Pasal 170 Ayat (2) ke-3 tentang kekerasan yang menyebabkan kematian
  • Pasal 365 Ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian

Saat ini, petugas kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melacak keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan. Kasus pembunuhan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga hubungan baik antara atasan dan bawahan, serta menghindari tindakan yang dapat memicu dendam dan kekerasan.