Remaja Bandung Barat Jadi Tersangka Pemasangan Kamera Tersembunyi di Toilet
Polda Jawa Barat menetapkan seorang remaja berinisial SADP (18), sebagai tersangka atas kasus pemasangan kamera tersembunyi di toilet wanita. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait adanya kamera tersembunyi di sebuah vila di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kasus ini bermula pada tanggal 20 Mei 2025, saat acara perayaan kelulusan di sebuah vila. Seorang wanita yang menjadi korban merasa curiga dengan keberadaan sebuah bungkusan plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi. Kecurigaan tersebut kemudian mendorong korban bersama peserta lain untuk memeriksa telepon seluler milik SADP. Hasil pemeriksaan mengejutkan, karena ditemukan video yang merekam aktivitas para korban saat berada di kamar mandi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tersangka
- Sebuah telepon seluler
- Dua unit kamera tersembunyi
- Lima buah baterai kamera
- Video rekaman yang berisi gambar korban dalam kondisi tidak berbusana atau setengah berbusana.
Menurut keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, rekaman tersebut sengaja disimpan untuk konsumsi pribadi yang didorong oleh hasrat seksual. Atas perbuatannya, SADP dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal ini adalah kurungan penjara dan atau denda.
Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang memanfaatkan atau mengeksploitasi privasi orang lain, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan, untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi mengenai penggunaan teknologi digital yang bijak kepada anak-anak.
Terungkap pula bahwa sebelum kejadian di Lembang, tersangka SADP juga pernah melakukan tindakan serupa di sebuah toilet sekolah yang berada di wilayah Kota Bandung pada bulan Desember 2024. Karena tindak pidana dilakukan di dua wilayah hukum yang berbeda, kasus ini kemudian dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Polda Jabar untuk penanganan lebih lanjut.